KOTAMOBAGU, Komentar.co - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu catat tinta emas saat berhasil mengungkap kasus investasi bodong (Donor Dana) yang merugikan sejumlah masyarakat dengan nilai ratusan juta Rupiah.
Kasus yang melibatkan NL alias Pipin (33) warga Desa Tombolikat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan NYK alias Nancy (26) Warga Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, terungkap semula dari laporan para korban yang berjumlah 40 orang dengan dana yang terkumpul mencapai 800.000.000 juta rupiah.
Pengukapan kasus ini awalnya dari Postingan keduanya di Media Sosial (Medsos) yakni “Buka nomor Member yang bunganya sekira 60 % sampai 100 %”, dimana para nasabah/member harus menyetor dananya kepada tersangka dengan nilai nominal Rp.1 juta dengan perjanjian sepuluh hari, kemudian tersangka akan mengembalikan dengan jumlah Rp 1.800.000, dengan meyakinkan kepada korban bahwa investasi ini aman karena menurut tersangka bahwa investasi ini sudah berjalan sejak bulan September sampai sekarang sehingga para korbanpun percaya untuk mengikuti investasi bodong/donor dana yang di kelola oleh NL dan NYK.
Jumlah korban dari tersangka NL ada 30 orang dengan kerugian para korban mencapai nilai Rp500 juta, sedangkan NYK ada 10 orang dengan nilai kerugian korban Rp300 juta.
Barang bukti yang telah disita dari tersangka NL yakni satu unit mobil Toyota Agya, satu cincin emas 2 gram, satu unit HP, dua buah buku tabungan BCA dan BNI, sedangkan barang bukti yang di sita dari NYK sebuah HP, satu buah buku tabungan BRI serta buku tabungan penyetor.
Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, sedangkan tersangka NL ditangkap pada tanggal 14 Desember 2021 dirumah salah satu keluarganya di Kelurahan Wangurer Bitung.
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK, Senin (03/01/2022) menghimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah tertipu dengan Investasi semacam ini, terutama lewat media sosial (Medsos).
“Kedua tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menebarkan berita bohong yang menyesatkan dan menyebakan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak 1 miliar,” jelas Kapolres Irham Halid. (Feki Sajow)