Notification

×

Iklan

SWM Hirup Udara Bebas, Sunarto Berharap 4 Eks Pokja Penerima Fee Juga Diproses

Tuesday, January 25, 2022 | 20:16 WIB Last Updated 2022-01-27T01:44:21Z


TALAUD, Komentar.co -
Kasus yang menjerat Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM), berakhir di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/01/2022).

Setelah Terdakwa yakni SWM lewat Sunarto Bataria SH (Kuasa Hukumnya) menegaskan bahwa menerima keputusan Majelis Terbukti Hakim PN Manado terhadap kliennya dan tidak akan melanjutkan Ketingkat Pengadilan Tinggi.

"Intinya majelis hakim memutuskan salah satu amar putusannya menjatuhi hukuman penjara 4 tahun, ini sama dengan tuntutan saudara Jaksa. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum, terdakwa menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim," ungkap Sunarto kepada media ini.

Namun, Sunarto merasa janggal terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Dijelaskannya, harusnya adanya fakta persidangan dan pertimbangan putusan hakim serta yang bisa menjadi bukti serta atensi dari pihak berwajib menjerat oknum-oknum yang masuk dalam lingkaran kasus ini.

"Dalam pertimbangan majelis adalah 4 orang eks pokja yang telah dihadirkan sebagai saksi masing-masing yaitu Azarya Maatuil, Jhon R. Majampoh, Frans Weil Lua, dan Jelbi Eris dalam kedudukan sebagai PNS/ASN telah melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.

Bukti persidangan, mereka turut menikmati uang hasil komitmen fee dari pihak ke 3.

"Keempatnya meminta, menerima, dan mengumpulkan fee 10 persen dari kontraktor, dan juga ada fakta penerimaan fee 1 s/d 3 persen untuk pokja," jelasnya.

Jadi, ia merasa aneh jika ke 4 pokja tidak masuk dalam kategori turut dan bersama-sama melakukan perbuatan hukum. Yang harusnya pertimbangan hakim itu bisa menjadi cela hukum baru guna menjerat mereka.

"Pendapat saya atas pertimbangan ini adalah berimplikasi dalam dua sisi hukum.  Pertama tentu hukum pidana tidak boleh tidak keempatnya juga harus diproses secara pidana untuk mempertanggungjawabkannya," terangnya.

Lanjutnya, dari sisi kliennya (SWM) tidak ada niat untuk menyeret mantan bawahannya tersebut kerana hukum.

"Ibu SWM tidak ada niat untuk mereka diproses hukum. Tetapi karena ini bukan delik aduan atau karena ini delik pidana murni maka seharusnya tanpa dilaporkan oleh siapapun dengan adanya pertimbangan majelis bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum maka aparat penegak hukum wajib meresponnya dengan proses hukum atas ke empat orang itu lewat pro Justitia," ungkap Sunarto.

Bahkan juga, perbuatan ke 4 saksi tersebut dapat berimplikai hukum jika dilihat dasi sisi undang-undang Kepegawaian atau PNS.

"Implikasi hukum lainnya adalah hukum administrasi negara yaitu kaitannya dengan kedudukan sebagai PNS/ASN. Dan dalam jabatan semestinya Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah Talaud merespon dengan memberhentikan mereka dari jabatan yang mereka duduki karena tidak memenuhi persyaratan diangkat ke dalam jabatan publik dan melalukan proses penjatuhan sanksi berdasarkan kode etik sebagai PNS," tandasnya (Onald)





×
Berita Terbaru Update