MINUT, Komentar.co - "Jangan main-main dengan Dana Desa, terutama Dana Covid, saya tidak mentolerir hal itu", kalimat ini terucap langsung Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dalam press realesnya saat negara genting menghadapi pandemi Covid-19 pertengahan tahun 2021 silam.
Menariknya, disejumlah daerah se-Nusantara, ada saja pemerintah daerah sampai di desa-desa masih juga berani 'Menjarah' bahkan disinyalir menyalahgunakan dana covid sesuai amanah orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Mimahasa Utara, adalah salah satu dari ribuan desa di Indonesia yang menjadi bagian pemerintah desa menyalurkan Dana Desa dan 8% Dana Covid untuk membantu masyarakat yang terancam pandemi Covid 19.
Sangat disayangkan, dari keterangan sejumlah masyarakat, peruntukan atau realisasi 8% Dana Covid itu, banyak yang tidak diktehui masyarakat.
Menyikapi gejolak itu, Kordinator Intelijen Dewan Pimpinan Provinsi Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (DPP PHRI) Sulawesi Utara (Sulut), Jefran Herodes De'Yong memberi perhatian serius atas realisasi Dana Desa tahun 2020 oleh pemerintah desa (Pemdes) Tanggari.
"Jangan coba-coba main aman dengan realisasi dana desa, sebab konsikuensi hukumnya sangat berat. Itulah sebabnya kami meminta aparat hukum dalami dugaan tak beresnya realisasi 8% dana covid itu," tukas De'Young.
Ratusan juta Dana Desa dan 8% dana covid itu, lanjut Jefran, mungkin kecil jika dbanding anggaran lain yang dikucurkan negara, untuk tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Namun yang harus diingat adalah amanat Presiden Jokowi, jadi Pemdes manapun harus terbuka, dalam merealisasi Dana Desa dan Dana Covid itu," semburnya pria yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi warga ini.
Sementara Pejabat Hukumtua Desa Tanggari 2000 Sarah Ludya Kalempouw saat dihubungi wartawan via ponsel 0813565398XX, ponsel aktif namun tidak bisa berkomunikasi (blokir area).
Sedangkan Pejabat Hukumtua sekarang Elia Sumlang, saat dimintai keterangan, mengaku dirinya memang ada informasi kalau 8% dana covid hanya direalisasi dalam bentuk pembelanjaan vitamin saja.
"Sesuai keterangan masyarakat, dari 8% ada dana yang dipakai untuk belanja vitamin, mungkin sekitar Rp. 7000.000 saja. Untuk pemanfaatan lain, saya kurang tau," katanya, Selasa (02/02/2022).
Disentil mengenai realisasi proyek pembangunan bak penampungan air bersih dari Dana Desa 2020, Sumlang enggan komentar lebih.
"Maaf saya kurang tahu banyak, tapi setahu saya, pekerjaan bak air bersih itu belum tuntas. Dan saya tidak mau ambil resiko, menanda tangani apapun terutama pekerjaan yang belum tuntas," ungkap Sumlang.
Terkait gejolak ketidak jelasan Dana Desa dan 8% Dana Covid di Desa Tanggari itu, De'Yong berharap semua dapat diselesaikan sesuai peruntukan dan nomenklatur, agar tidak ada kerugian negara.
"Ini harus dituntaskan, agar tidak ada lagi masalah serupa untuk anggaran yang sama di desa-desa lainnya. Dalam waktu dekat, kami akan kembali pulbaket untuk bawa melaporkan masalah ini ke Tipikor Polres Minut," tandas aktivis berdarah Kema itu. (Baker)