SULUT, Komentar.co - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Asiano Gamy Kawatu AGK menyampaikan, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam menyukseskan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, baik pusat maupun daerah.
“Kita pun memahami bahwa setiap kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN atau APBD, dapat dilaksanakan baik secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa,” katanya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang dan Jasa di lingkup Pemprov Sulut di Luwansa Hotel Manado, Selasa (8/2/2022).
Sekdaprov Kawatu menjelaskan, komponen pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai 40%. Sehingga dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan, semua unsur yang terkait dan pihak-pihak terlibat, mulai dari PA/KPA, Pokja pemilihan dan PPkom harus melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta harus memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan pengadaan. Ini menjadi keharusan, karena dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat potensi permasalahan hukum,” paparnya.
Dirinya berharap, kegiatan tersebut memang sepatutnya dilaksanakan dan dimanfaatkan bersama dalam rangka penguatan peran bapak/ibu untuk kedepan tetap konsisten terhadap fungsi, serta pengordinasian, melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien.
“Oleh karena itulah, diharapkan dapat diikuti dengan baik, sehingga akan semakin memahami aturan-aturan terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan semakin memahami prosesnya,” tandas AGK yanf juga menjadi salah satu narasumber.
Adapun narasumber lainnya dari kegiatan ini yakni perwakilan Polda Sulut, Kepala Inspektorat Sulut Meiki Onibala, Asisten II Praseno Hadi, LKPP dan Kejaksaan secara daring.
Turut hadir pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulut, pejabat PPkom, pejabat struktural, pejabat fungsional Pengeleloaan Barang dan Jasa lingkup Pemprov Sulut. (*/ven)