Iptu Shirley sedang melapor |
KOTAMOBAGU, Komentar.co - Terkait postingan yang viral dimedia sosial tentang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum ASN Pemkot Kotamobagu berinisial SA kepada salah satu perwira perempuan di jajaran Mapolres Kotamobagu, berbuntut panjang.
Dalam postingannya di sosial media (sosmed) facebook, lelaki SA sempat menuliskan kata-kata yang menyudutkan pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) yang justeru saat menjalankan Operasi Keselamatan Samrat 2022 yang digelar Kamis,10 Maret 2022 di Jalan Jalur dua depan eks Kantor Bupati Bolmong.
Dalam postingannya, SA keberatan atas tindakan yang dilakukan petugas operasi Satlantas Polres Kota Kotamobagu (KK) yang memberikan sanksi tilang serta menahan kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh ponakannya ,hanya karena 'tidak memakai helm'.
Dalam bunyi postingan tersebut SA terkesan mengkritisi kalau hanya karena pelanggaran tidak memakai helm, maka petugas harusnya hanya sebatas memberi sanksi tilang seperti menahan STNK atau SIM saja, bukan dengan menahan kendaraannya apalagi kendaraan tersebut dipakai untuk keperluan kerja.
Sikapi postingan oknum SA yang beredar di medsos tersebut, Kasatlantas Polres Kotamobagu IPTU Shirley Mangelep, SH MH ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat Whats-App pada Minggu 13 Maret 2022 sangat merasa keberatan dengan ucapan pada postingan itu.
Postingan lelaki SA di sosmed |
Menurut Shirley, terkait postingan yang ditujukan padanya selaku Kasat Lantas Polres Kotamobagu yang katanya hanya mengkritisi pelayanan publik itu hak siapa saja.
"Silahkan. Namun bahasanya yang mau beking Kasat Lantas jadi abu itu yang saya sangat keberatan," tutur mantan Kasat Lantas Polres Minut itu yang dekat dengan para jurnalis itu.
Menurut perwira perempuan (Kasat) di Polres Kotamobagu ini juga, tindakan tilang yang dilakukan oleh anak buahnya atau anggotanya, sudah memenuhi SOP dengan merujuk pada ketentuan undang-undang lalulintas.
"Itu bukan suka-suka kami saja, namun perintah UU Lalulintas Pasal 291 ayat 1 junto 106 ayat 8, Pasal 281 Junto Pasal 77 Ayat 8 yang tidak memiliki SIM, Pasal 288 Ayat 1 Junto Pasal 70 Ayat 2 STNK yang tidak ada pengesahan, sehingga aparat berani mengambil tindakan penilangan," jelas Iptu Shirley.
Itulah sebabnya ia mempertanyakan apa maksud dari oknum SA melontarkan dugaan ujaran kebencian dengan kata-kata dalam postingannya meminta anggota lalulintas mengembalikan kendaraan ponakannya jangan sampai SA akan membuat ia selaku Kasatlantas menjadi ‘abu'.
"Saya merasa sangat keberatan dengan tudingan miring yang dilontarkan SA pada pihak kami dan juga dugaan ujaran kebencian yang mengarah pada saya dalam status postingannya di medsos, kami akan menempuh jalur hukum atas kejadian itu” tegas mantan Kapolsek Pineleng ini.
Perlu diketahui, berdasarkan laporan polisi. Nomor:B.150/III/2022/SULUT/SPKT/RES-Kotamobagu 11 Maret 2022. SA sudah terlapor. Namun dirinya mengaku selaku warga negara yang baik, SA akan hadapi proses hukum yang berlaku. (Red)