Notification

×

Iklan

Dua Saksi Tambahan Pala Fely Bikin Plt Hukumtua Darunu Terdesak di PTUN

Friday, March 25, 2022 | 04:57 WIB Last Updated 2022-04-02T12:09:04Z

MANADO, Komentar.co - Inilah resiko yang harus menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) ketika masih mau mempertahankan seorang pejabat yang diduga kuat sudah berstatus mantan (eks) narapidana untuk memegang jabatan walau hanya Pelaksana tugas (Plt) Hukumtua.

Skandal dugaan pungli (pungutan liar) yang viral di Kabupaten Minut karena mengarah kepada seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Plt Hukum Tua Desa Darunu bernama Maytee Jacobus yang dapat diendus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan sampai ke telinga Wartawan, adalah cikal-bakal perselisihan antara oknum PNS Kantor Camat Wori yang sering berambut pirang dengan Fely Paparang oknum Kepala Jaga VI Desa Darunu, Kecamatan Wori, hingga berujung pada pemecatan.

Namun karena pemecatan yang dilakukan tak diterima oleh Fely Paparang karena dianggap masih tidak sesuai alasan pemecatan, Plt Hukumtua Darunu itupun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Usai melalui beberapa sidang, giliran sidang mendengarkan saksi tambahan dari penggugat yakni LSM KIBAR yang pertama kali menemukan dugaan Pungli tersebut bersama wartawan yang pernah memuat berita tentang hal tersebut juga, Kamis (24/3/22).

Selesai sidang, kuasa hukum penggugat Lodewijk Kangiras menjelaskan, dalam persidangan tadi tinggal memperjelas apa yang telah dijelaskan pada sidang sebelumnya.

"Jadi dengan ada dua saksi ini, sudah jelas bahwa bocornya dugaan Pungli Hukumtua kepada LSM dan Wartawan bukan disengaja," tuturnya.

Lanjut dikatakan Kangiras, berdasarkan keterangan saksi, tadi sudah jelas dimana kalau kedua oknum itu sudah sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Selama ini penggugat dituduh yang membocorkan dugaan tersebut. Sehingga penggugat di pecat bahkan salah satu alasannya karena berteman dengan wartawan dan LSM. Semua sudah jelas tinggal menunggu sidang lanjutan pada Minggu depan. Ternyata tuduhan itu fiktif," tandas kuasa hukum dari Fely Paparang selaku penggugat.

Perlu diketahui, kelanjutan sidang gugatan antara oknum Kepala Jaga dan Plt Hukumtua Darunu ini terus bergulir.

Sesuai keterangan pihak penggugat, agenda sidang berikut (hari Kamis depan) adalah kedua belah pihak memasukan bukti-bukti tambahan, mengingat tergugat kemungkinan besar sudah tidak memiliki saksi tambahan lagi. (Red)




×
Berita Terbaru Update