Notification

×

Iklan

Gubernur Olly Terbitkan Surat Edaran Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut

Monday, March 14, 2022 | 12:09 WIB Last Updated 2022-03-14T05:44:27Z
SULUT, Komentar.co - Gubernur provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran nomor:440/22.2158 Sekr-Dinkes tertanggal 11 Maret 2022 Tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Tetuang dalam surat edaran gubernur tersebut dikatakan, mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan rapid antigen.

2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;

4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi. (ven)





×
Berita Terbaru Update