TOMOHON, Komentar.co - Gerah dengan laporan masyarakat akan ulah para pelaku judi sabung ayam, serta upaya mempertahankan nama Kota Bunga (Tomohon) sebagai Kota Religius, ditambah memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polisi harus membasmi penyakit masyarakat (pekat) jenis judi sabung ayam, maka Polres Tomohon pun sontak mengambil tindakan tegas.
Alhasil, Senin 21 Maret 2022 jam 19.30 wita, setelah mematangkan informasi intelijen, aparatpun bergerak melakukan penggerebekan di lokasi pengungkapan/penangkapan di Perkebunan 21, Kelurahan Walian 2 Kecamatan Tomohon Selatan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan adanya proses penangkapan itu.
"Tindakan ini adalah bagian penting dari kinerja aparat Polri. Kita bergerak atas laporan masyarakat yang resah karena ulah para penjudi sabung ayam," bebernya.
Dalam pengggerebekan ini aparat berhasil mengamankan para pelaku, yaitu; RK alias Romi (43) warga Desa Kaweng Kecamatan Kakas, IM alias Iwan (47) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan, TM alias Yohanis (66) warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, AP alias Ardi (55) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan, AW alias Adri (62) warga Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon, GL alias Glen (39) Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara, LM alias Lerry (23) Desa Pulutan Kecamatan Remboken, VM alias Viki (52) Desa Pulutan Kecamatan Remboken.
Selain para pelaku, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu;
- Tujuh (7) ekor ayam jantan jenis bangkok,
- Satu unit genset merk Super Tech warna merah
- Satu unit R2 Honda Beat warna hitam putih
- Satu Unit R2 Yamaha Mio warna merah
- Satu buah konfor gas satu tungku
- Sepuluh buah lampu 50 watt merk ace
- Satu buah lampu LED 25 watt merk yazuho
- Satu buah terpal yang digunakan untuk felt arena sabung ayam
- Satu buah kurungan ayam
- Uang tunai sekira 6.000.000.
Menurut Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, SIK. M.H, keberhasilan pihaknya mengungkap penyakit masyarakat jenis judi sabung ayam ini tak lepas dari peran serta masyarakat.
"Itulah sebabnya kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami pihak kepolisian terkait adanya kegiatan judi sabung ayam ini. Yang dilakukan saat ini merupakan bagian respon cepat dari Polres Tomohon dalam menyikapi laporan/informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Tomohon ada kegiatan judi sabung ayam yang sudah meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Lanjut dikatakan Kapolres, saat mendapatkan informasi dari masyarakat, serta pantauan intel, ia langsung memerintah Satuan Reskrim dan Sat Resnarkoba di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Yulianus Samberi, S.I.K, untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan atas informasi dari masyarakat terkait adanya judi sabung ayam.
"Kasus ini akan di proses lanjut dengan tujuan untuk memberi efek jera, bahwa tidak ada yang boleh atau melaksanakan tindak pidana jenis apapun di wilayah Hukum Polres Tomohon. Kedepan nanti, jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana apapun itu, agar segera menginformasikan atau laporkan kepada kami Polres Tomohon dan semaksimal mungkin pasti akan segera ditindaklanjuti," pungkas perwira menengah yang dikenal akrab dengan wartawan itu. (*/Red)