Notification

×

Iklan

Astaga, Incumbant Hukumtua Tountimomor Diduga Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Kepemilikan Tanah?

Tuesday, May 31, 2022 | 08:05 WIB Last Updated 2022-06-01T15:01:20Z

Minahasa - Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Minahasa ternyata harus bekerja keras menghadapi berbagai macam kasus yang naik, twrkuak, maupun belum terkuak diwilayah hukumnya.

Beberapa waktu lalu merebak informasi yang mana OK alias Orny Kaseger (mantan Hukumtua) Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, telah dipolisikan warga akibat diduga kuat telah mengklaim sebidang tanah sebagai miliknya, dengan mengantongi surat yang diduga surat kepemilikan bodong alias ilegal.

Alhasil, Jumat 27 Mei 2020 silam, penulidik Polres Minahasa pun melakukan gelar perkara perdana atas laporan kasus itu.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanro S.Sos membenarkan adanya laporan pemalsuan oknum mantan Hukumtua Tountimomor itu.

"Kita sudah lakukan gelar perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sampai saat ini kita masih mengumpulkan bukri-bukti lain sebagai bahan prosesi penyidikan," jelasnya.

Setelah ada bukti lain, lanjut Susanto, gelar perkara lanjutan akan segera dilakukan pihaknya. "Makanya gelar perkara belum dinyatakan selesa," timpal mantan Kapolsek Airmadidi yang dekat dengan wartawan itu.

Perlu diketahui pembaca, kasus ini menyeruak disaat pemilik lahan Mathilda Diamare kaget dan merasa ada yang tidak beres ketika lahan kapling yang dijualnya ke Wildy Tuyu, tiba-tiba ada surat baru lagi atas nama Elvi Rompis.

Makanya saat dituduh telah bersekongkol dengan OK, Mathilda menolak keras karena namanya terbawa-bawa dalam jual-beli itu.

Dengan tegas pula Mathilda mengklaim kalau dirinya tidak pernah berurusan tanah dengan Elvi Rompis, apalagi menandatangani surat, selain dengan Wildy saja, yang ditanda tangani oleh Hukumtua Desa Tountimomor yang waktu itu masih dipegang oleh OK.

Demi.mengantisipasi agar ia tidak terseret maslah konspirasi surat tanah bodong atau  palsu yang diduga dilakukan oleh OK, maka Mathilda pun mempolisikan OK dan Elvi Rompis ke Polres Minahasa.

Laporan Mathilda itu tertera STTP Nomor LP/B/270/V2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWEAI UTARA.

"Dengan melapor saya sudah membuktikan bahwa saya tidak tahu-menahu dengan masalah adanya surat lain untuk sengketa tanah itu," kata Mathilda.

Sedangkan dipihak terlapor, OK alias Orny Kaseger mantan Hukumtua Tountimomor, menampik kalau ada masalah pada lahan yang diperjualbelikan itu. 

Menurut dia, hal itu hanya salah pengertian saja, sebab sewaktu hendak melihat lahan iru, isterinya mendapati ada proses pembangunan vondasi unruk penggalian sumur yang ternyata masuk ke lahan milik Helmy dan Wildy.

Makanya isterinya sebut merekalah pemilik lahan itu. "Makanya saya mohon maaf karena isteri tidak tahu kalau dilahan mereka ada pembuatan sumur. Sebab lahan milik kami bsrsebelahan," jelas mantan Hukumtua yang baru saja terpilih kembali sebagai calin hukumtua di desa yang sama, Minggu (29/05/2022).

(Red)

×
Berita Terbaru Update