MINUT, Komentar.co - Taring Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Minahasa Minahasa Utara (Minut) yang sekian lama disindir sebagai macan ompong, akhirnya menyeringai dan membuktikan ketajamannya.
Pasalnya, kerjasama dua institusi berseragam coklat ini terakhir kali dilakukan semenjak Kejari Minut dijabat Agus Sirait SH.MH (sekitar tahun 2017 silam, saat membedah Dinas PUPR Minut.
Kali ini, Selasa (17/05/2021), sekira pukul 08.30 Wita (pagi tadi), didampingi Polres Minahasa Utara, Kejari Minut melakukan penggeledahan di Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dipimpin Kepala seksi Pidana khusus Wilke Rabeta, SH MH.
Menurut Kasi Pidsus, penggeledahan dilakukan atas dugaan kasus korupsi terkait perjalanan dinas, anggaran 4 kegiatan fiktif dan ATK yang ada di dinas pangan Minut pada tahun anggaran 2020.
“Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah dan kami meminta pengawalan dari Polres Minahasa Utara. Tindakan ini dilakukan karena kegiatan tetsebut tidak pernah dilakukan, “jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Wilke Rabeta, pihak kejari Minut sudah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP. Kalau dari perhitungan Kejaksaan, diperkirakan kerugian negara berjumlah Rp 2 Miliar.
"Kasus dugaan korupsi ini sudah dalam tahap penyelidikan, dan sudah ada saksi-saksi tetapi belum ada penetapan tersangka," ungkapnya.
Dalam aksi penggeledaahan ini pihak kejari Minut telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut.
Turut serta dalam penggeledahan, Kasat sabara Iptu Hendrik Rantung,Kasatpamopit Perlindungan Aritonang dan jajaran Kejari dan Polres Minahasa Utara. (Baker)