MINUT, Komentar.co - Setelah dipastikan menang atas gugatannya terhadap Pejabat Hukum Tua Desa Darunu, Kecamatan Wori di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Pala (Kepala Jaga VI) Felisia Paparang bakal gugat pejabat Hukum tua yang sama ke PN Manado.
Diketahui, dalam putusan PTUN tanggal 28 April 2022 ada lima poin pokok yang harus dilakukan oleh tergugat (pejabat Hukum Tua) yakni;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya,
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Hukum Tua Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa atas nama Felisia Paparang,
- Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Hukum Tua Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa atas nama Felisia Paparang,
- Mewajibkan Tergugat Mengembalikan Penggugat Seperti Kedudukan Semula Sebagai Perangkat Desa Darunu, Kecamatan Wori,
- Menghukum Tergugat Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp 430.200 (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu dua ratus Rupiah).
"Setiap kebenaran pasti akang terungkap inilah hasilnya. Puji Tuhan salinan putusan sudah ada. Terimakasih atas dukungan semua sehingga saat putusan yang diterbitkan pada 28 April 2022 saya menang atas pejabat Hukum Tua," katanya.
Pihaknya, lanjut Feli, sudah bersiap untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam tajuk tuntutan ganti kerugian.
"Meski sudah ada putusan di PTUN namun saya akan kembali menggugat Pejabat Hukum Tua ke PN Manado atas dasar ganti rugi. Tunggu saja gugatan saya selanjutnya," janjinya.
Sementata Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE ketika dikonfirmasi adanya gugatan perangakat desa Darunu atas keputusan Pejabat Hukumtua memgaku belum mrngetahui hal itu.
Ada atau tidaknya sanksi terhadap Oknum ASN yang bermasalah, kata Bupati, tergantung pada hasil persidangan.
"Tunggu saja sampai proses hikum berjalan selesai. Yang pasti nagara kita adalah negara hukum," jelas Bupati JG via pesan singkat Whats-App beberapa waktu silam. (Baker)