Notification

×

Iklan

Owner Investasi Bodong di KK Terancam 6 Tahun Penjara

Wednesday, May 25, 2022 | 20:10 WIB Last Updated 2022-05-30T01:54:08Z

KOTAMOBAGU, Komentar.co - Rabu (25/05/2022) Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, melakukan Press Conference terkait dugaan kasus investasi bodong berkedok beli-beli arisan online.

Penanggungjawab investasi Bodong Kopipah Mokoginta (KM) resmi menyandang status sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang Dilaporkan oleh beberapa warga di Polres Kota Kotamobagu (KK).

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini berjalan Berdasarkan laporan warga dan hasil pengembangan tim Reserse Polres Kotamobagu, dengan nomor laporan Polisi Nomor yang masuk: LP/B/318/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022 serta Nomor LP/B/320/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022.

Berdasarkan laporan warga tersebut, Polres Kotamobagu resmi menahan dan telah mengamankan Para terlapor, masing-masing Kopipah Mokoginta yang diduga selaku owner atau penanggung jawab pada kegiatan ilegal tersebut, IM Alias Indri dan AD alias Arinda yang berperan sebagai admin/reseller.

Dalam pelaksanaan  press conference tersebut, Kapolres Kotamobagu menyampaikan kronologi kejadian dimana kegiatan jual atau beli arisan online ini telah berjalan sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 saat ini.

"Terlapor Kopipah Mokoginta diketahui berdomisili di Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara (Kota-Kotamobagu), bersangkutan bertindak sebagai Owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan investasi bodong serta telah mempekerjakan kurang lebih 13 tenaga administrasi dengan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai sarana untuk mengkoordinir anggota (Member) group dalam penjualan arisan tersebut," beber Kapolres.

Lanjutnya, Kopipah sendiri selaku Owner menyiapkan list daftar arisan dengan jangka waktu jatuh tempo selama 14 hari dengan bunga 100 persen, dibantu tenaga administrasi yang bertugas untuk mencari anggota atau member untuk direkrut dalam arisan online/investasi pada investasi bodong.

"Dalam modus operandi jual beli arisan itu, para admin atau selerr mendapatkan keuntungan 500.000 pada setiap member, semisal contoh arisan 22 juta dijual 10 juta terima tanggal 30 Mei, dengan pengertian setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022 (jatuh tempo/pembayaran) dimana nasabah/member akan mendapatkan uang sebesar Rp 22.000 000," urai Irham Halid.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, hingga hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa calon tersangka, masing-masing diantaranya, Kopipah Mokoginta selaku Owner, IM Alias Indri dan AD alias Arindah selaku Admin seller serta beberapa saksi yang juga sebagai korban turut dimintai keterangan.

"Begitu pula atas perbuatan para pelaku, penyidik Kepolisian Polres Kotamobagu menerapkan pasal sangkaan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang berbunyi yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelas Kapolres Kotamobagu itu.

"Para terlapor saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Atas kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat BMR, kebih khusus warga Kotamobagu agar lebih waspada dan jangan mudah diperdaya oleh sesuatu yang menggiurkan seperti investasi bodong yang tidak memberikan keamanan buat kita secara legalitas.

”Diminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan mudah percaya atas berbagai bujuk rayu investasi yang tidak memiliki ilegalitas hukum serta tidak benar dan bisa merugikan diri sendiri,” pungkas Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.

Pantauan media ini masyarakat yang dirugikan akibat investasi bodong adalah sebagiannya berprofesi sebagai guru.

Salah seorang guru dari wilayah Kabupaten Boltim yang tidak mau menyebutkan namanya  usai press conference ketika menyampaikan unek - uneknya mengatakan bahwa mereka memang tergiur, ivestasi bodong, karena memang banyak guru juga yang ikut investasi bodong itu. (Feky)



×
Berita Terbaru Update