Notification

×

Iklan

Sadis...! Koko 'Bantai' Owner Salon Lisa, Diduga Gegara Cemburu

Sunday, May 1, 2022 | 06:19 WIB Last Updated 2022-05-06T14:38:35Z

MINAHASA, Komentar.co -
Tindak Pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 05.30 Wita di Salon Lisa gemparkan ketenangan masyarakat Tondano, tepatnya di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.

Dari hasil BAP aparat Polres Minahasa, pelaku adalah Rico Kumaseh alias Koko (31), warga Desa Passo, Jaga IV Kecamatan Kakas Barat Minahasa. Sedangkan Korban adalah Haris Mandagi alias Lisa (49), warga kelurahan Wawalintouan Ling I, Kecamatan Tondano Timur, sebagai owner Salon Lisa (bos dari pelaku).

Sampai berita ini naik, modus atau penyebab hingga pelaku Coco (dibaca (Koko) membantai korban dengan sadis, masih belum jelas.

"Namun dari hasil prmeriksaan penyidik dan pengakuan pelaku, kita simpulkan tersangka membunuh gara-gara cemburu dan  sudah mengkonsumsi puluhan sachet obat batuk sirup jenis Komix," beber Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto, Sabtu (30/04/2022).

Lanjut mantan Kapolsek Airmadidi dan Kapolsek Dimembe itu, awalnya pelaku dan korban pergi ke Desa Passo Kecamatan Kakas Barat. untuk mendekor pesta pernikahan sesuai profesi mereka.

Selesai mendekorasi sekitar pukul 23.30 wita, pelaku dan korban pulang ke salon Lisa di Tondano, kemudian keduanya berboncengan pergi ke Kota Tomohon untuk membeli Komix, seharga Rp. 250 ribu, sebanyak 4 dos.

Usai membeli Komix, pelaku dan korban kembali ke Salon Lisa, dan korban langsung kekamar beristirahat (tidur), sedangkan pelaku duduk diatas tempat tidur sambil minum komix yang di belinya sebanyak 20 sachet sambil mendengarkan lagu.

Sekitar pukul 02.30 Wita pelaku mengkonsumsi kembali komix sebanyak 20 sachet, selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wita pelaku menuju ke dapur untuk mengambil martil di lemari dapur.

"Pelaku kembali ke kamar dan duduk di atas tempat tidur di samping korban dan langsung memukul korban dengan martil di bagian kepala berkali-kali sampai kelihatan tengkorak kepala korban," beber Eddy Susanto.

Lebih parah lagi, setelah itu melihat korban masih bernafas pelaku mengambil gunting yang saat itu digunakan pelaku untuk membuka komix dan menusukan gunting tersebut di bagian kepala korban.

Diduga reaksi Komix sudah merasuki akal sehat pelaku, sehingga dibawa alam sadar pelaku kian kesetanan.

"Tersangka kembali kedapur mengambil pisau, mengiris dada kiri korban, memasukan tangan kirinya di bagian dada yang diirisnya, dan pelaku mencopot menarik keluar jantung korban," urai Kasat.

Pelaku seolah semakin kreatif membedah bagian tubuh korban. Dengan pisau pelaku kembali beraksi dengan menusuk korban di bagian luka robek sebanyak 2 kali. Setelah melihat korban sudah meninggal pelaku ganti pakaian setelah itu pelaku menutup korban dengan selimut.

Pada pukul 06.30 pelaku datang di kantor polisi melaporkan semua yang sudah dilakukannya terhadap korban sampai nyawa korban melayang.

Sesuai keterangan Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan dia juga mengakui kalau dirinya adalah pelaku pembunuhan pemilik Salon Lisa," ungkap Susanto.

Untuk sementara timpal Kasat, pelaku terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Bisa juga tentang pembunuhan murni pasal 338 atau minimal tahanan badan selama 15 tahun penjara," pungkas Susanto. (*/Red) 




×
Berita Terbaru Update