Notification

×

Iklan

190 Aset Tanah Milik Pemprov Segera Disertifikasi

Tuesday, June 7, 2022 | 10:17 WIB Last Updated 2022-06-07T02:17:03Z
SULUT, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Badan Pertanahan Nasional terus melakukan pendataan sekaligus pembuatan sertifikat terhadap aset tidak bergerak yakni tanah yang dimiliki oleh Pemprov Sulut.

Untuk mematangkan pendataan dan pembuatan sertifikat, maka dilaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) bersama BPN terkait sertifikasi tanah aset Pemprov Sulut di ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur, Senin (06/06/2022).

Rakor dipimpin langsung oleh Penjabat Sekertaris Propinsi Sulawesi Utara Praseno Hadi.

Dalam pertemuan ini, Pj Sekdaprov Praseno Hadi memberikan apresiasi kepada BPN yang sudah turut mendukung pendataan aset Pemprov Sulut.

Dengan adanya dukungan ini, maka Pemprov Sulut pun optimis jika permasalahan aset tanah sudah bisa terselesaikan lewat pembuatan sertifikat.

“Targetnya 190 lahan ini yaitu 100 lahan tahun ini disertifikasi, menyusul lagi tahun depan 90 lahan dapat sertifikat. Ini sebagai catatan agar sebisa mungkin menyelesaikan persoalan lahan ini,” ungkap Praseno Hadi.

Diketahui, Pemprov Sulut terus melakukan pendataan sekaligus menggenjot sertifikasi tanah aset pemerintah. Dimana Pemprov sejak tahun 2019 menggandeng BPN untuk sertifikasi aset pemerintah.

Adapun kerja sama itu sudah membukukan 154 tanah yang sudah disertifikat, namun masih 190 aset tanah lainnya menanti dikeluarkan sertifikat.

Kepala BPN Sulut, Lutfi dalam kesempatan tersebut Juga mengakui memang sertifikasi menjadi lebih intens untuk kepemilikan Pemerintah. Bicara sertifikasi ada 2 aspek, ada data yuridis dan data fisik.

“Yuridis itu tanah pemerintah, dokumennya siap, kedua kondisi fisik di lapangan, namun seringkali kondisinya tidak seindah warna aslinya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan ada 4 kuadran kondisi yang ada yakni kuadran satu, dokumen lengkap, fisik dikuasai pemerintah. Kuadran dua, dokumen kurang lengkap, tapi fisik dikuasai. Kuadran tiga, dokumen lengkap, fisik tidak dikuasai. Dan kuadran empat, dokumen tidak ada, fisik tidak dikuasai.

“Kita pilah nanti mana masuk kuadran 1, 2, 3 dan 4. Ini problematika sertifikasi aset pemerintah,” pungkasnya seraya menyampaikan, memang tanah pemerintah itu rentan digugat.

“Dulu nggak ada gugat tanah pemerintah. Tapi sekarang banyak yang gugat. Di Sulut sengketa kedua terbanyak se–Indonesia. Memang menjadi perhatian kita, bagusnya selengkap mungkin,” tambahnya.

Kabid Aset, Melky Matindas menambahkan selama 4 tahun terakhir ada 357 sertiifkat yang telah selesai sehingga hampir 100 persen sertifikat lahan Pemprov Sulut dapat dituntaskan, dan semua berkat koordinasi semua unsur terkait dan petunjuk pimpinan.

Kesempatan itu juga, BPN menyerahkan sertifikat aset pemerintah yang sudah disertifikasi tahun 2022 kepada Pj Sekprov Praseno Hadi. Hadir mendampingi Kepala BKAD Dr Femmy Suluh dan Kabid Aset DR Melky Matindas. (*/ven)




×
Berita Terbaru Update