Notification

×

Iklan

AKP Susanto Pastikan Kasus Dugaan Penggandaan Surat Kepemilikan Tanah di Desa Tountimomor Tetap Jalan

Friday, June 3, 2022 | 03:50 WIB Last Updated 2022-06-03T03:26:16Z

MINAHASA, Komentar.co - Kasus laporan dugaan penggandaan surat kepemilikan tanah yang menyeret OK mantan Hukumtua Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, yang dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Mathilda Diamare di Mapolres Minahasa, disikapi serius Polres Minahasa.

Hal ini terungkap ketika Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto menjawab pertanyaan beberapa oknum wartawan yang kesehariannya meliput berita di Polres Minahasa.

Diketahui sebeumnya Jumat 27 Mei 2020 silam, penyilidik Polres Minahasa telah melakukan gelar perkara perdana atas laporan kasus itu.

"Jumat kemarin kita sudah lakukan gelar perkara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Susanto Kamis (02/05/2022) diruang kerjanya.

Disentil apakah pihaknya serius akan menindak lanjuti laporan dugaan pemalsuan surat tanah itu, menurut Kasat, pihaknya tidak pernah main-main dalam menangani sebuah perkara.

"Tapi kan kami juga harus bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku. Setelah bukti-bukti bertambah, tentu saja kasus ini akan ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," jelas perwira tiga balak senior itu.

Dalam waktu dekat, kata Susanto, pihaknya akan merampungkan bukti-bukti dan bahan keterangan tambahan, kemudian lakukan gelar perkara lanjutan.

"Dengan demikian, kita sudah melakukan tahapan pekerjaan secara maksimal dan profesional seauai aturan perundang-undangan serta pasal yang tepat didalam KUHAP, kita lihat saja bagaimana kelanjutannya," tandas perwira yang akrab dengan wartawan itu.

Diketahui, sebelumnya masalah laporan dugaan surat kepemilikan tanah oleh Mathilda ini dipicu oleh ketika.pihaknya memergoki ada pekerjaan pembangunan di kavling miliknya.

Perlu diketahui juga, surat kepemilikan tanah Mathilda itu justeru dibual OK semasa dirinya masih berstatus sebagai Hukumtua Desa Tountimomor.

Menarikya, surat keprmililan tamah yang sama malah terbit lagi, dan diduga kuat dibuat oleh hukumtua yang sama pula.

Enggan berdebat dengan masalah yamg dianggapnya sangat merugikannya, maka Mathilda Diamare pun terpaksa mrnempuh jalur hukum mencari keasilan di Polres Minahasa.

Laporan Mathilda  di Polres Minahasa yaitu STTP Nomor LP/B/270/V2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWEAI UTARA.

"Saya hanya mencari keadilan sebagai warga negara Republik Indonesia, sebab tanah ini saya beli dengan riwayat dan legalitas yang jelas," tutup Mathilda. (Jem)




×
Berita Terbaru Update