Notification

×

Iklan

Kasus Laporan Penggandaan Surat Tanah oleh Mantan Hukumtua Tountimomor, Segera ke Tahap Penyidikan

Sunday, June 12, 2022 | 07:40 WIB Last Updated 2022-06-14T02:51:49Z

MINAHASA, Komentar.co - Laporan dugaan pemalsuan.surat kepemilikan tanah atau dugaan satu lahan sudah memiliki dua surat kepemilikan yang melibatkan mantan Hukumtua Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, yang dilaporkan Mathilda Diamare di Mapolres Minahasa, dipastikan segera naik ke gelar perkara tahap dua, setelah sebelumnya sudah digelar tahap pertama atau Penyelidikan (Lidik) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa.

"Kalau beberapa pekan silam kita sudah lakukan gelar perkara perdana untuk proses penyelidikan lebih lanjut, maka pekan depan akan naik ke gelar perkara kedua atau proses Penyidikan (Sidik)," jelas Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto via pesan singkat WahtsApp.

Proses tersebut, lanjut Kasat, memang sesuai aturan dan tahapan proses hukum yang berlaku.

"Polisi harus melemgkapi bukti-bikti dan saksi dari tahap Penyelidikan sampai komplit, baru kita masuk pada gelar ke-dua yakni proses Penyidikan demi memastikan penetapan tersangka serta dampak hukum atas perbuatan tersangka," beber mantan kapolsek Dimembe itu.

Dikatakan Kasat, dalam menangani kasus laporan masalah surat tanah seperti ini pihaknya tidak memperlabambat penanganan, namun masalah dan laporan yang masuk kepihak Polres Minahasa memang cukup banyak.

"Jadi sambil kami pulbaket, laporan tetap kami sikapi serius dan dijamin masalah ini tetap jalan seperti kasus-kasus lainnya," tukas Susanto.

Diketahui, sebelumnya masalah laporan dugaan surat kepemilikan tanah oleh Mathilda ini dipicu ketika.pihaknya memergoki ada pekerjaan pembangunan di kavling miliknya.

Perlu diketahui juga, surat kepemilikan tanah Mathilda itu justeru dibual sendiri oleh terlapor OK semasa dirinya masih berstatus sebagai Hukumtua Desa Tountimomor, dan diduga mendadak ada kepemilikan surat lain dilahan yang sama yang dibuat oleh terlapor.

Kasat Reskrim juga menegaskan, penanganan perkara ini adalah tindak lanjut dari laporan Mathilda Diamare di Polres Minahasa atas peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946, pada 23/05/2022, dengan terlapor atas nama Elvi Neflin Rompis dan Orni Kaseger (OK).

"Nomor laporannya yaitu STTP Nomor LP/B/270/V2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWEAI UTARA. Tunggu saja, semua pasti kita tangani sesuai atiran hukum yang ada," tandas Kasat Reskrim Polres Minahasa. (Red)


×
Berita Terbaru Update