Notification

×

Iklan

Polres Sangihe Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Internet Desa

Friday, June 17, 2022 | 03:45 WIB Last Updated 2022-06-19T19:46:36Z
TAHUNA, Komentar.co -
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sangihe segera akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan 99 kampung.

Kapolres Sangihe, AKBP Denny W W Tompunuh, melalui Kasat Reskrim, IPTU Revianto Anriz mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sekira Rp5 miliar lebih ini stelah pihaknya menerimma hasil perhitungan akhir kerugian negara dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Kami telah menerima hasil hitungan akhir PKN dari APIP terkait dugaan korupsi proyek internet desa yang nilainya mencapai Rp5 miliar lebih. Hasil itu kami terima pada tanggal 3 Juni 2022 lalu,” kata Revianto, Kamis (16/6/2022).

“Berdasarkan hasil hitungan itu, kami akan segera menetapkan para tersangkanya. Pokoknya dalam waktu dekat ini tersangkanya sudah kami tetapkan untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) pada proyek pengadaan internet desa di Kabupaten Sangihe terjadi pada awal 2019 lalu, di mana kasus tersebut melibatkan 99 dari 145 kampung di Kabupaten Sangihe.

Oleh pihak ketiga pengadaan internet desa dipatok kurang lebih Rp60 juta per unit per kampung. Kasus yang dilaporkan warga pada medio Oktober 2019 diproses Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe. (Yan)





×
Berita Terbaru Update