MINUT, Komentar.co - Kasus dugaan pencemaran limbah industri perusahaan yang lolos dari kontrol pemerintah, sehingga mengancam keseimbangan lingkungan, kembali terjadi.
Dugaan pembuangan limbah cair ke saluran air, yang diduga kuat dilakukan oleh CV Segarindo Utama di kelurahan Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara kini makin nyata.
Dugaan pembuangan limbah cair tak ramah lingkungan ini, atau dampak pembuangan limbah perusahaan air minum HZO dan minuman bersoda lainnya ini membuat ratusan Ikan-ikan yang berada di kolam samping pembuangan tersebut mati.
Hal ini menguat karena adanya saluran pembuangan limbah perusahan secara langsung, tanpa melalui tahapan penyaringan sebelum dibuang ke selokan air atau sungai.
Akibat pembuangan limbah secara langsung mengalir kesungai padahal sangat berbahaya bagi kesehatan warga, akhirnya merembes masuk dalam kolam ikan sehingga ratusan ikan jenis Mujair milik warga, menyembul dan mati dengan warna pucat.
Alhasil, warga yang terkena dampak sangat kecewa atas kerugian yang dialaminya. Berty pemilik peternakan ikan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut segera tindak tegas perusahaan tersebut.
"Saya minta DLH mengambil tindakan tegas atas perusahaan tersebut. Ini sudah sangat merugikan kami dan pelan-pelan akan membunuh kami," tukas Berty, Rabu (15/06/2022).
Dia juga meminta Dinas Ligkungan Hidup melakukan penghentian aktifitas perusahaan CV Segarindo Utama karena limbah mengandung racun mematikan yang sangat berbahaya bagi lingkungan, terutama pada masyarakat yang mengali sumur di area aliran saluran air, perlahan tapi pasti akan berdampak.
"Pencemaran lingkungan hidup ini akan saya laporkan ke aparat hukum karena telah melanggar undang-undang pengelolaan lingkungan hidup pasal 41 ayat (1) tahun 1997," sembur Berty.
Perlu diketahui, isi dari Pasal 41 Ayat 1 Tahun 1997 isinya: Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lebih mengenaskan lagi, ketika sejumlah wartawan bermaksud mengkonfirmasi masalah dugaan pembuangan limbah oleh CV Segarindo Utama, salah seorang petugas keamanan (Satpam, red) dengan tegas memarahi wartawan karena telah masuk diarea perusahan.
Satpam di perusahaan ini juga diduga hanya masyarakat setempat yang tidak dibekali sertifikat sekurity. (Tim)