Pembebasan Denda Pajak serta Denda Balik Nama
SULUT, Komentar.co - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD) bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw (SK) terus mendorong upaya pemulihan perekonomian masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Terbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, duo top eksekutif Sulut ini (OD-SK) kembali melakukan terobosan dengan memberi keringanan serta pembebasan denda pajak dan denda balik naama kendaraan bermotor.
Pemberlakukan sistem dan pemberian keringanan pengurusan pokok serta pembebasan denda pajak dan denda bea balik nama kendaraan bermotor efektif berlaku pada 01 Agustus 2022 sampai dengan 30 September 2022 yang dituangkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara no 43 tahun 2022.
"Keputusan pembebasan denda pajak dan bea balik nama mengacu pada Pergub no 61 tahun 2020 tentang tata cara dan besarnya pemberian keringanan pembebasan dan besarnya insentif pajak daerah," ungkap Kepala Bapenda Sulut Olvie Ateng usai launching Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bapenda Sulut, Jumat (29/07/2022).
Lanjut Ateng, kebijakan ini selain mendukungan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sekaligus meningkatkan kepatuhan memebayar pajak kendaraan bermotor, serta pemutahiran data kepemilikan kendaraan bermotor.
"Diharapkan pemberian keringanan pembebasan denda dan bea balik nama akan menjadikan wajib pajak taat dalam merealisasikan ķewajiban pajak kendaraan bermotor," kata Ateng.
Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melaunching Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tanggal 01 Agustus 2022 pada Jumat 29 Juli 2022 bersamaan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPTD PPD Manado, Bitung, Minahasa, Mitra dan Bolmong, serta KTU UPTD PPD Tomohon pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara, mekanisme pengajuan permohonan keringanan pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor melalui Kepala Unit pelaksana teknis secara oneline dengan melengkapi Foto Copy KTP atau SIM, PASPORT atau Surat keterangan kependudukan. Foto copy STNK, Foto Copy SKPD. Foto Copy BPKB untuk proses balik nama. Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama.
Untuk kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi ataupun badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya kebawah yang telah lewat jatuh tempoh dan belum mebayar pajak diberikan keringanan dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar pajak yakni, untuk pokok pajak kendaraan tahun berjalan dibayar seluruhnya.
Sementara,ditahun ke dua diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak. Tahun ke Tiga diberikan keringanan 60%. Untuk tahun ke Empat diberikan keringanan sebesar 70%. Tahun ke Lima diberikan keringanan sebesar 80%. Tahun ke Enam dan seterusnya diberikan keringanan sebesar 100%. Untuk pembayaran keringanan dan penghapusan denda paling lambat 7 Oktober 2022. (*/ven)