MINUT, Komentar.co - Jumat 5 Agustus 2022 (hari ini) menjadi batas akhir (hari terakhir, red) tahapan administrasi para Bakal Calon Hukumtua yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Hukumtua (Pilhut).
Untuk tahap awal (ditahun 2022) para Balon (Bakal Calon) dari 46 desa sudah harus memastikan diri kalau mereka sudah lengkap administrasi, sesuai Perbup terbaru.
Namun ada satu hal yang wajib diseriusi panitia pelaksana kali ini yaitu, kelengkapan adnistrasi berkas/dokumen sebagai calon, terutama para calon Petahana (Incumbent), mengingat ada dua poin persyaratan yang wajib dipenuhi mereka.
Poin pertama bagi petahana adalah, harus melunasi Tunggakan Ganti Rugi (TGR).
Poin kedua adalah sudah memasukkan Laporan Hasil Pekekerjaan (LHP) serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Bagaimana jika hanya salah satunya dilaporkan, sementara poin lainnya tidak, dengan tegas Bupati Minahasa Utara Pnt Joune J E Ganda SE.MAP meyatakan tidak bisa.
"Tidak bisa diloloskan, sebab itu adalah persyaratan mutlak. Jadi tidak boleh ikut pilhut bagi petahana. Waktu yang diberikan sudah cukup lama, jadi tidak ada alasan lagi" tegas orang nomor satu di Minut ini saat diwawancara usai kegiatan HUT Anggota DPR RI Adriana Dindokambey, Kamis 4 Agustus 2022.
Kepada panitia tingkat Kecamatan, Bupati JG mengingatkan sekaligus memotivasi untuk tetap bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi.
"Setiap laporan dan sanggahan atau keberatan dari lawan para calon dari petahana, harus disikapi serius dan bila terbukti, harus dilanjutkan. Dan selaku pemerintah, saya tak bosan-bosannya mengingatkan, tetap ikuti prokes, dan selalu gunakan masker," pesannya singkat. (Baker)