Ir Lucky B Kiolol, Politisi Partai Demokrasi Indonesi (PDI) Perjuangan |
MINUT, Komentar.co - Pemilihan kepala desa (Pilkades) atau Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahap pertama di Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 5 September mendatang telah masuk ke tahapan pertarungan (Calon yang lolos dalam persyaratan sesuai Peraturan Bupati 2022).
Dari sekian desa yang akan menyelenggarakan Pilhut tahap I, sejak awal pendaftaran calon, Desa Warukapas Kecamatan Dimembe mencatat memiliki tiga (3) bakal calon Hukum Tua.
Menariknya, ketiga bakal calon Hukum Tua tersebut masih memiliki tali persaudaraan, sehingga membuat kandidàt lain memilih tidak ikut mendaftar karena tahu betul kualitas dan kuantitas masing-masing.
Namun akhir-akhir ini, salah satu diantara ketiga calon tersebut menjadi buah bibir yang hangat diperbincangkan masyarakat Kabupten Minahasa Utara (Minut). Pasalnya salah satu calon penah menjalani masa tahanan (penjara).
Dia adalah Aron Joseph Wagey, yang diketahui, beberapa tahun silam pernah tersandung masalah administrasi sehingga harus mempertanggung jawabkannya dengan menjalani masa hukuman disalah satu Rumah Tahanan (Rutan) sebagai warga binaan (narapidana).
Aron sendiri ketika dikonfirmasi tentang masa lalunya, tidak menampik.
"Iya, banyak saudara-saudara yang tahu kejadian yang menimpa saya waktu itu," tuturnya mengakui, Rabu 31 Agustus 2022.
Mengenai statusnya yang pernah menghuni salah satu lembaga pemasyarakatan di Manado sepertinya bakal menjadi batu sandungan baginya untuk ikut tahapan Pilhut, Wagey enggan berkomentar lebih.
"Saya mendaftar saja dulu, lolos atau tidaknya saya karena masa lalu, barlah semua nanti diputuskan panitia dan Bupati Minut, sebagài penerbit Perbup, Pilhut Minut 2022," tandasnya santun.
Menanggqpi dua sisi mata uang tentang status Aron Wagey sebagai salah satu calon hukumtua Desa Warukapas yang pernah mencatat sebagai penghuni lapas, mantan politisi Senior Ir Lucky B Kiolol, angkat bicara.
"Yang pasti semua sudah tahu tentang aturan seperti Perbup dan kriteria yang telah dipersiapkan oleh panitia pelaksanaan Pilhut. Anda, saya, dan semua masyarakat Minut sudah memahami aturan Perbup tentang Pilhut 2022 ini. Boleh atau tidak Aron maju sebagai calon, dari segi hak WNI (Warga Negara Indonesia) seperti yang diatur dalam UUD 1945 bahwa semua Warga Negara Indonesia berhak dipilih, maka dengan tegas saya katakan, Aron Wagey berhak ikut serta," urai Lucky.
Namun, katanya lagi, apabila ia diminta penilaian tentang hukum yang membuat Aron bakal digugurkan, Lucky mengaku dirinya bukan orang hukum.
"Membahas Aron dalam ranah Hukum, tentu saja ada Yuridis Prudensi. Boleh, tidak boleh, mari kita bandingkan Aron dengan mantan Bupati Minut, dan mantan Bupati Talaud. Setelah jalani masa hukuman penjara, beberapa tahun kemudian, bebas, kenapa mereka bisa ikut pilkada lagi, bahkan terpilih kembali, mana lebih berat hukumannya, Aron Wagey atau mereka," tukasnya.
Lanjut dia, soal regulasi hukum, dirinya tidak bisa menanggapi lebih mendalam. Namun Lucky malah mengajak, jika menyoal status Aron Wagey untuk konteks tahapan Pilhut, ia berpendapat, Aron Wagey sudah menjalani hukuman sekira lima (5) bulan.
"Kalau tidak salah, tahun 2013 silam, dia sudah bebas dari masa tahanannya. Nah, di organisasi Pria Kaum Bapa saja, dia diterima bahkan terpilih sebagai Penatua, lalu, apalagi hal yang akan menjadi kendala untuk dia maju pilhut nanti," jelas politisi PDIP itu.
Menurutnya, secara netral, sanksi moral Aron sudah dijalani.
"Beri dia kesempatan, jangan menzolimi sesama kita. Toh kita semua belum tahu apakah dia akan menang atas lawan-lawannya atau tidak. Jadi saya berharap Aron Wagey diberi kesempatan ikut," tutup pria yang dikenal supel dan kaya pengalaman itu. (Baker)