Foto ilustrasi |
MINUT, Komentar.co - Sesuai batas waktu yang disepakati dan sudah ditentukan, maka waktu pendaftaran calon Huku Tua di kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah ditutup.
Sejauh ini, Panitia Pemilihan Hukum Tua di masing-masing desa sedang dalam tahapan verifikasi berkas bakal calon.
Menariknya, ada salah satu desa yang menerima bakal calon kumtua pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Meski pernah terpidana, oknum itu disinyalir tetap mendapat surat keterangan tidak pernah berstatus terpidana.
Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Minut Alfrets Pusungulaa saat dikonfirmasi mengatakan semua warga Minut memilik hak untuk mencalonkan diri sebagai Hukum Tua dengan mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
"Namun harus sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Lanjut Pusunglaa, tahap pemilihan Hukum Tua kali ni berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antar Waktu.
“Berdasarkan Perbup, semua warga yang mencalonkan diri wajib membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan. Jika tidak ada, calon tersebut akan gugur,” pungkas mantan Camat Likupang Barat itu. (Baker)