MINUT, Komentar.co - Bertempat di Kantor Desa (Wanua) Tontalete, Camat Kema Daniel Komenanung dan Hukumtua Desa (Wanua) Tontalete Stenly Ruben Sagay, mendampingi Tim Elite dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) dalam rangka sosialisasi Pencanangan Desa Moderasi Beragama, Selasa (23/08/2022).
Sesuai Momorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama IAIN dan IAKN, dipilih telah dipilih (dua) lokasi untuk pencanangan Desa Moderasi Beragama, yaitu Desa Tontalete dan Desa Maen.
"Pemkab Miinut telah lakukan MOU dengan IAIN & IAKN untuk pencanangan Desa Moderasi Beragama. Kegiatan ini perdana di Indonesia, di Sulut dan di Minut. Hanya dua desa yang dipilih yaitu desa Tontalete Kecamatan Kema dan Desa Maen Kecamatan Likupang Timur," kata Camat Kema Daniel Komenanung yang didampingi Hukumtua Wanua Tontalete Stenly Ruben Sagay.
Dalam tatap muka pertama, Pemerintah Kecamatan Kema dan Desa Tontalete serta para perwakilan IAIN dan IAKN Sulut membahas tentang Proposal Pencanangan Desa Moderasi Beragama Kabupaten Minahasa Utara.
Pembahsan itu tentang materi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAKN Manado Tahun 2022 dengan dasar hukum:
a. UU No 20 Th 2003 ttg Sisdiknas, pasal 20 ayat (2) Perguruan Tinggi berkewajiban menyelengarakan dan mengembangkan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, disamping pendidikan demi kemajuan bangsa dan negara.
b. UU No 14 Th 2005 tentang Guru & Dosen. pasal 60. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dosen berkewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
c. UU No 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi : Mewajibkan Perguruan Tinggi menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
d. UU No 6 Th 2014 Tentang Desa, menyangkut pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.
e. UU No 9 Th 2015 tentang Pemerintahan Daerah, atas dua kali perubahan UU No 23 tahun 2014.
f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
g. Permendikbud No 49 Th 2014 Mengamanahkan bahwa setiap Perguruan Tinggi dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi wajib memenuhi SNPT yang merupakan kriteria minimal.
h. Peraturan Menteri Agama no 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
i. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tentang penguatan moderasi beragama.
j. Nota Kesepahaman MoU dan Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan Institut Agama Kristen (IAKN) Manado.
Para pemateri dari IAIN dan IAKN, masing-masing;
- Ketua LP2M IAIN Manado Dr Arhanudin Salim P.Pd.I
- Ketua LP2M IAKN Manado Dr Meily M Wagiu, dan masing-maaing rektor, yakni:
Rektor IAIN Manado, Delmus Puneri Salim, Ph D dan Rektor IAKN Manado Dr Jeane M Tuly, STh.
Hukumtua Desa Tontalete Stenly Ruben Sagay kepada para hadirin dan tim menyampaikan terima kasih atas materi yang diberikan secara bertahap ini.
"Kami dari Kecamatan Kema, Pemdes Tontalete tentunya merasa sangat bersyukur karena menjadi salah saru dari dua desa Pencanangan Desa Moderasi Beragama. Untuk itu mewakili masyarakat kami ucapkan terima kasih, sampai bertemu lagi di tahapan berikutnya," ucap Sagay.
Pembedahan dan pemahaman tentang pencanangan Desa Moderasi Beragama masih panjang dan banyak, maka sesuai agenda yang sudah ditetapkan presentasi akan dilanujutkan pada tahapan berikutnya.
"Masih ada empat (4) kali pertemuan, sebab kita baru sampai pada point besar angka Romawi VII. Tatap muka berikut kita masuk ke angka Romawi VIII, tentang Peserta Kegiatan," tandasnya. (Baker)