BANDUNG, Komentar.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Pembina Samsat Nasional belakangan gencar turun ke daerah guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tim Pembina Samsat Nasional terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesaia (Polri) dan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Raharja telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Jawa Tengah pada 27 Juli 2022 dan Provinsi Jawa Barat pada 2 Agustus 2022.
Pertemuan Tim Samsat Nasional yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah berlangsung di Gedung Gradika Bakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedatangan Tim Samsat Nasional yang terdiri dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono disambut oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sementara untuk pertemuan yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Barat berlangsung di Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
"Kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional ke Jawa Tengah dan Jawa Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor," ujar Fatoni.
Pada kedua pertemuan tersebut, Fatoni mengungkapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai potensi yang sangat besar. PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial dan menjadi primadona. Selain itu, berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Adapun potensi alokasi PKB dan BBNKB tahun 2022 dalam APBD Provinsi Se-Indonesia sebesar Rp84,22 Triliun dari total PAD sebesar Rp187,54 Triliun atau sebesar 44,90%, dengan rincian yaitu, PKB sebesar Rp51,04 Triliun atau 27,21% dari total PAD sebesar Rp187,54 Triliun dan BBNKB sebesar Rp33,18 Triliun atau 39,40% dari total PAD sebesar Rp187,54 Triliun.
Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, berdasarkan database DASI – Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Tim Pembina Samsat Nasional akan merekonsiliasi data kendaraan bermotor tersebut.
"Jadi termasuk tadi kebijakan-kebijakan penghapusan, kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun, kemudian nanti akan ada penghapusan pajak progresif, setelah melalui kajian. Ini bisa signifikan terhadap peningkatan pajak kendaraan bermotor, tentu kita akan lakukan perbaikan data," jelas Fatoni.
Selain itu, Fatoni menyampaikan, dengan tingkat kepatuhan tinggi, akan memiliki berbagai keuntungan. Misalnya berdampak terhadap meningkatnya PAD, untuk membiayai pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan yang lebih baik.
"Maka, mari bersama-sama kita dorong, agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan, yang potensinya masih besar. Potensinya masih 40% sampai 60% di beberapa daerah. Kalau wajib pajak patuh membayar pajak, maka dana yang diperoleh tadi bisa banyak dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan," tutur Fatoni. (*/red)