SULUT, Komentar.co - Pegawai Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemprov Sulut mulai didata Badan Kepegawaian Daerah Provinsi. Pendataan ini dilakukan dari tanggal 13 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022. Data inipun akan diimput dan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara.
Demikian isi Rapat Teknis yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pendataan Pegawai Non-ASN yang berlangsung di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Rabu (10/08/2022).
Rapat ini diikuti Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Clay June Dondokambey SSTP MAP, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan yang membidangi Kepegawaian.
Pendataan tersebut, diketahui, merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendataan tersebut, diketahui, merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Selain itu, sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Clay June Dondokambey SSTP, MAP dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan- arahan.
Menurutnya, Pendataan Pegawai Non-ASN ini bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK.
“Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah dan kapasitas pegawai Non-ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan Pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN dan bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK,” terang Clay.
Dirinya menambahkan, guna menjamin data pegawai-Non ASN yang disampaikan valid, Pendataan Pegawai Non-ASN pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja.
Adapun waktu pelaksanaan pendataan dimulai dari tanggal 13 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022.
“Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi dan diinput dalam aplikasi pendataan pegawai Non-ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022,” tutupnya. (*/ven)