Notification

×

Iklan

Pj Sekdaprov Praseno Hadi Serahkan Remisi 283 Napi Lapas Kelas II A Manado

Wednesday, August 17, 2022 | 23:19 WIB Last Updated 2022-08-17T17:52:34Z
HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, 1.557 Warga Binaan se-Sulut Terima Remisi

Pj Sekdaprov Sulut Praseno Hadi menyerahkan remisi kepada perwakilan Narapidana Lapas Kelas II A Manado, Rabu (17/08/2022) Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov Sulut) Praseno Hadi menyerahkan remisi kepada 283 Narapidana (Napi) yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado. Pemberian remisi ini adalah bagian dari HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun jumlah napi di seluruh lapas di Sulut yang menerima remisi HUT RI ke-77 sebanyak 1.557 orang.

Pj Sekdaprov Sulut Praseno Hadi secara simbolis menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan lapas didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana serta disaksikan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.

Dalam acara tersebut, selain menyerahkan SK remisi, Praseno Hadi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut bahwa tema HUT RI ke-77 yaitu Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat, bermakna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

“Kemerdekaan bangsa Indonesia yang merupakan nikmat dan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa wajib kita syukuri, termasuk oleh kita semua dan para warga binaan pemasyarakatan,” katanya.

Lanjut Praseno, pemerintah memberi apresiasi dengan memberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif, dan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.

Masih dalam sambutan Menkumham, Pj Sekdaprov menjelaskan bahwa bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-77, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia terdiri dari remisi umum I 166.191 orang, dan remisi umum II 2.725 orang.

Sebagai informasi, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Ini juga telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (*/ven) 





×
Berita Terbaru Update