Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jawa Tengah. Foto: Istimewa |
JATENG, Komentar.co - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat, dalam periode Januari - Juli 2022, telah menggelandang paling sedikit 224 kasus perjudian, dengan 381 tersangka.
Sesuai pengakuan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, tindakan ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng untuk memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
Keputusan ini juga disampaikan Lutfi saat jumpa pers pengungkapan kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng sesuai amanat Kapolri, tentang pemberantasan perjudian jenis apapun.
"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," katanya saat jumpa pers, Senin (22/8) tadi.
Dari ratusan tersangka yang ditangkap 24 oknum yang berperan sebagai bandar dengan total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta (Tujuh puluh dua juta Rupiah).
"Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tukas pati bintang dua ini.
Secara rinci Kapolda Jateng juga menguraikan bentuk perjudian yang diungkap yakni, Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus.
Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diringkus dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.
"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Polda Jateng. Foto: Istimewa |
Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.
“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.
Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.
Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.
Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 milyar. (Maxci)