Diduga Lakukan Pembakaran Limbah Medis Tanpa Protap
Rumah Sakit Internasional Sentra Medika di Jalan Soekarno Desa Maumbi |
MINUT, Komentar.co - Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara (LP3S), Calvin Limpek bersama tim langsung turun lapangan usai menerima laporan masyarakat terhadap dugaan penanganan limbah medis yang tidak sesuai prosedur oleh pihak Rumah Sakit Internasional Sentra Medika di Jalan Soekarno Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hasil investigasi, Calvin dan tim memergoki pihak RS telah melalukan pemusnahan limbah medis dengan cara dibakar.
"Selasa 30 Agustus 2022, kami dapati mereka sembunyi-sembunyi telah sengaja membakar limbah (sampah medis), di halaman belakang RS, tanpa memakai alat Incenerator, walau alat itu ada. Padahal mereka tahu kalau itu sangat berbahaya," umbarnya.
Tampak sisa-sisa pembakaran limbah medis dihalaman belakang RS Internasional Sentra Media |
"Kami juga meminta penanggungjawab atau pimpinan tertinggi RS Internasisonal Sentra Medika dicopot, sebab bisa saja dia tahu bahkan bisa saja dia yang memerintahkan bawahannya untuk membakar sampah/limbah kimia yang berbahaya itu tanpa melalui standarisasi Incenerator," desak Calvin.
Calvin Limpek |
Terpisah, Aktivis Lingkungan Hidup Maria Taramen menyatakan sikapnya untuk mendukung langkah yang dilakukan LP3S yang mengkritisi praktik pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak RS Internasional Sentra Medika.
"Membuang sampah biasa ditempat itu, tidak di perbolehkan dan dilarang, apa lagi itu limbah medis," tukas aktivis perempuan yang dikenal vokal itu, Jumat (2/9/2022).
Sisa pembakarana limbah medis |
Karena, menurut aktivis perintis kemerdekaan warga Pulau Bangka dari mafia pertambangan dari bangsa asing ini, limbah medis itu penaganannya sama dengan penanganan limbah B3.
"Dengan hanya membakar tanpa melalui alat Incenerator, artinya mereka telah menyebarkan asap kepada warga sekitar dan itu tidak di perbolehkan. Kok bisa, RS sekelas itu tidak bisa mencari solusi untuk penanganan sampah atau limbah medisnya," ujar Maria.
Padahal menurutnya, perusahaan raksasa yang bergerak di bisnis jasa sosial berupa pelayanan kesehatan ini, harusnya memberikan contoh yang baik kepada rumah sakit lainnya agar ramah lingkungan dan mengikuti Prosedur Kesehatan (Prokes).
"Memusnahkan sampah medis yang mengandung kimia tingkat tinggi dan berisiko bagi kesehatan masyarakat, memang wajib. Tapi harus melalui Incenerator. Dan, setahu kami, salah satu syarat ijin kelayakan beroperasi sebuah rumah sakit, dinilai dari tahapan penanganan limbah rumah sakit saat beroperasi nanti, nah bagaimana bisa ijin operasi dari RS ini keluar, sementara mereka malah adalah pencetus teror keracunan udara. Apa belum cukup penderitaan umat manusia memerangi Covid-19," semburnya aktivis yang dikenal vokal ini.
Dukungan tegas terhadap sikap LP3S dibarengi dengan himbuauannya (Maria, red) agar instansi terkait serius dan tegas mengambil tindakan pihak rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya minta instansi terkait ambil timdakan tegas, sesuai harapan LP3S, tanpa perduli siapa orang kuat bekingan mereka jika memang itu ada. Beri sanksi maksimal terhadap para penjahat pencipta pencemaran lingkungan, tanpa menunggu ada korban. Kalau sampai tidak ada tindakan tegas dan dikemudian hari ada korban terdampak dari praktik pembakaran sampah medis ini, kami tidak akan tinggal diam," pungkas Srikandi asal Kecamatan Kalawat itu. (Baker)