Notification

×

Iklan

Pemkab Minsel Bahas Draft Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Thursday, September 1, 2022 | 23:44 WIB Last Updated 2022-09-08T02:59:41Z

Wagkil Bupati Petra Rembang membuka rapat pembahasan pajak dan retribusi daerah, Kamis (01/09/2022).

MINSEL, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) menggelar rapat terkait penyusunan draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis (01/09/2022).

Rapat yang dibuka secara resmi Wakil Bupati Minahasa Selatan Petra Yani Rembang (PYR) ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wabup Petra Rembang menyampaikan, pelaksanaan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah yang termuat dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Namun dalam perkembangannya, lanjut Wabup Rembang, terbit undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang telah mencabut undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Penyelarasan rancangan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah perlu untuk segera disusun dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepan dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku saat ini," jelas PYR.

Lebih jauh, Wabup Petra Rembang menambahkan bahwa pajak dan retribusi berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah otonom.

"Optimalisasi pendapatan asli daerah merupakan hal penting yang terus diupayakan oleh pemerintah daerah," katanya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah yang terkait dalam pembahasan ini dapat memaksimalkan peran dengan memberikan ide dan masukan untuk membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif.

"Semoga kerjasama ini dapat kita bina terus bahkan lebih ditingkatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan yang semakin baik, berkualitas, akuntabel, transparan dan benar – benar berorientasi pada kepentingan rakyat," imbaunya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah membentuk Badan Pendapatan Daerah sebagai  instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi meliputi pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

Karenanya, Wabup Petra Yani Rembang menegaskan Ranperda tersebut merupakan pijakan hukum bagi Badan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

"Sebagaimana amanah undang-undang nomor 1 tahun 2022, pungkasnya. (Jem/MeR)










×
Berita Terbaru Update