Notification

×

Iklan

Antisipasi Segala Kemungkinan, Dinkes Minut Hentikan Sementara Peredaran Obat Jenis Sirup Dan Paracetamol

Thursday, October 20, 2022 | 22:05 WIB Last Updated 2022-10-24T20:11:18Z


MINUT, Komentar.co -
Dugaan sementara terkait kasus obat batuk maupun obat penurun panas serta jenis Paracetamol diduga dapat memicu 'gagal ginjal' pada pasien kendati masih anak-anak, langsung ditindak lanjut Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.

Merespon cepat ist tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Utara pun langsung mengeluarkan Surat Edaran pencekalan pendistribusian dan peredaran obat dalam bentuk sirup untuk sementara waktu menunggu putusan lebih lanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mengacu dari instruksi Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, pemerintahpun tak mau ambil resiko.

“Kami sudah keluarkan surat edaran terkait larangan peredaran jenis obat ini baik pada fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Apotek, Toko obat, Praktek Dokter, Praktek Bidan Mandiri dan selurus Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara, ” ungkap Kepala Dinkes Minut, dr. Stella Safitri, pada Kamis (20/10/2022).



Dikatakan Stella, kendati di Kabupaten Minahasa Utara belum ditemui adanya kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat yang dimaksud, namun perlu ada langkah antisipasi serius, sambil tunggu hasil analisis dari BPOM.

“Kami bukan meminta memusnahkan, tapi permintaan untuk tunda dulu pemberian obat sirup hingga ada pengumuman resmi dari elemen resmi, sesuai aturan, supaya tidak ada korban, ” urai dokter cantik asal Airmadidi ini.

Walau sudah menerbitkan Surat Edaran timpal Stella, pihaknya (Dinkes Minut red-), tetap akan melakukan kontrol, pengawasan dan investigasi memantau peredaran obat-obat yang dimaksud, yang memang beredar bebas itu.

Yang pemerintah lakukan, semua demi  kebaikan bersama, apalagi untuk anak-anak. Pastinya ada sanksi tegas apabila mengabaikan surat edaran yang sudah dikeluarkan Dinkes," tegas dia.

Untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, pihaknya mangajak para orang tua untuk bekerjasama dengan pemerintah, dengan memperhatikan gangguan ginjal akut pada anak dengan mengenali indikasinya seperti demam, gangguan pencernaan, mual, muntah dan diare serta tidak bisa kencing atau volume urine yang sedikit.

” Jika orang tua mendapati ciri-ciri gejala gagal ginjal akut pada anak sebaiknya segera periksakan anak ke Dokter ataupun Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat,” pungkas Stella Safitri.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dilaporkan sejak akhir Agustus hingga Selasa, 18 Oktober 2022 menyebut 206 anak mengidap gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI). Sementara jumlah kematian mencapai 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat. (Baker)




×
Berita Terbaru Update