Notification

×

Iklan

Kebijakan di Pemkab Minut Diduga Lànggar Aturan, JPKP Minta Kejati Sulut Bentuk Tim Independen

Friday, October 21, 2022 | 22:47 WIB Last Updated 2022-10-31T14:39:10Z

RUP Dinas Pendidikan Peket Pembangunan Saspras Sekolah , Metode: Pengadaan Langsung Capai 1,8Milayar

MINUT, Komentar.co - Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dinilai banyak kalangan mengalami banyak kemajuan dibawah kepemimpinan Bupati Joune J E Ganda SE. MAP dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung (JG-KWL).

Hanya saja, dari penilaian Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Minahasa Utara, disamping banyak kemajuan, kepemimpinan JG-KWL ternyata masih juga dibayang-bayangi peninggalan lama, yaitu budaya 'Kebijakan' yang bakal berhadapan dengan aturan dan hukum.

"Banyak kebijakan di Pemkab Miinut yang menyalahii aturan, salah satu contoh metode Pengadaan Langung yang mencapai nominal Rp. 1,8 Milyar. Hanya di Minut metode yang dipakai seperti ini," ujar Rukminto Rakhman Divisi Investigasi JPKP, Jumat (21/10/2022).

Foto tumpukan sampah di Pasar Airmadidi, Jumat (21/10/2022) pukul 21.00 Wita

Dikatakannya, pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan: Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

"Ini rawan, dan tak boleh didiamkan. Lucunya ada pejabat yang menilai, kebijakan yang mereka lakukan sudah sesuai Perbup, padahal diatas Perbup ada aturan yang lebih tinggi seperti Perpres, atau Undang-undang. Perbup dan Perpres berkaitan. Ini akan berdampak pada kemajuan pembangunan di Minut" tukas Rukminto.

Sangat disayangkan juga , tambah Rukminto, Eksekutif, Legialatif, maupun Yudikatif, tampaknya diam membisu seakan semua baik-baik saja.

"Para Asisten, staf khusus, Sekda, Bagian Hukum, harusnya peka dalam hal-hal ini sebagai bagian dari Eksekutif. Begitu juga Legislatif selaku lembaga pengontrol kebijakan Eksekutif, harusnya responsif terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan," sentil Rachman sembari menambahkan Yudikatif juga, terkesan diam.

"Pihak polisi selaku Presisi seperti didengungkan Pak Kapolri, jangan melongo. Harusnya mereka tahu sejak awal, yang mana ada niat jahat dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kenapa tidak lakukan pencegahan sejak awal, sebab kebijakan itu jelas sudah menyalahi undang-undang," sembur dia.

Foto tumpukan sampah di Pasar Airmadidi, Jumat (21/10/2022) pukul 21.00 Wita

Karena merasa ada yang tidak beres di Minut, JPKP berharap Kajati Sulut untuk menyeriusi dugaan kebijakan yang keliru di Dinas Pendidikan Minut.

"Kadis Pendidikan baiknya diperiksa Kajati untuk dilihat pertanggung jawaban apakah ada unsur pidana atau tidak, kalau perlu kami usulkan, agar ada tim independen  untuk lakukan penelusuran dari hulu ke hilir, apa ada kesengajaan," pinta Rakhman.

Foto tumpukan sampah yang diambil di Pasar Airmadidi, Jumat (21/10/2022) pukul 21.00 Wita

Ditanya tentang sistem Perusahaan Daerah seperti PD Pasar yang kerapkali didemo, menurut Rukminto, perusahaan daerah harusnya tidak hanya bersandar pada Perbup saja, tapi harus mengacu pada peraturan lebih tinggi juga.

"Kalau tidak bisa keluar dari masalah, dan kebijakannya melanggar Undang-undang, baiknya direktur diganti saja," sentil dia.  (Baker)




×
Berita Terbaru Update