Notification

×

Iklan

2 Kepsek SD Terancam Dicopot, JPKP Minta Mantan Kadis Pendidikan Minut Juga Ditindak

Sunday, November 6, 2022 | 20:21 WIB Last Updated 2022-11-06T16:57:51Z

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan


MINUT, Komentar.co -
Tindakan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara (Minut) Drs Aldrin Posumah menskorsing Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres Laikit dan Kepsek SDN 2 Airmadidi berdasarkan nota dinas dari Dinas Pendidikan Minut patut diteladani instansi lain dilingkup pemerintahan Bupati Joune J E Ganda SE, MAP dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH, MH.

“Pemberian nota dinas Pelaksana Harian (Plh) itu hanya bersifat sementara. Karena ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN, yakni melanggar PP 53 tahun 2010,” ungkap Posumah, Sabtu (5/11/2022).

Terpisah, Divisi Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Rukminto Rachman, mengacungkan dua jempol atas tindakan tegas yang diambil Kepala Dinas Pendidikan Minut, Aldrin Posumah, atas ASN bermasalah.

"Itu baru namanya pimpinan yang menegakkan kebenaran sesuai aturan terhadap ASN. Tapi, bagaimana dengan Pemkab Minut terhadap mantan Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan," tukas dia.

Menurutnya, rolling jabatan yang diberikan pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan, sangat tidak pantas, sebab melanggar PP 53 tahun 2010. Pasal 1 ayat 1,  disiplin PNS  adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajban dan hindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undanan dan/atau peraturan kedinasan yang bila dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.

"Ironinya, dia malah mendapat promosi jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan. Sementara, saat jabat Kadis Pendidikan sudah melanggar peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu juknis tentang TIK Chromebook, yang harusnya memakai Dana DAK, namun dipaksakan pakai Dana DAU," ungkapnya.


Padahal beberapa kali sebelumnya, JPKP sudah berupaya nendampingi bersama beberapa media. Namun oleh Kalengkongan menegaskan bahwa tindakannya sudah sesuai aturan.

"Pemkab harus bersikap tegas terhadap oknum pejabat ini. Masa orang (pejabat) bermasalah malah jadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan. Bagaimana mau jadi Minut Hebat, kalau tim JPKP dan Media saja dilawan, dengan alasan sudah MoU dengan Kejari Minut," ujarnya.

Dikatakan Rukminto, regulasi MoU dengan pihak Kejari, memang bagus. Namun itu harus dimulai sejak tahap perencanaan pengadaan barang Jasa Pemerintah. Sedangkan yang terjadi adalah MoU terjadi saat pengadaan Chromebook sudah terealisasi (bahkan sudah dibagikan ke sekolah-sekolah).

"Adapun kesalahan mantan Kadis Pendidikan yaitu, Pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan Juknis, namun tetap dipaksakan pengadaan nya memakai Dana Alokasi Umum (DAU), padahal harusnya memakai Dana DAK Fisiik 2022," urai Rakgman.

Untuk itu, Ia meminta, APH untuk menindak lanjuti kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa pemweintah tahun 2022, dan Pemkab Minut mencopot serta memberhentikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Olfy Kalengkongan, sesuai PP 53 tahun 2010. Pasal 1 ayat 1,  disiplin PNS  adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan hindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undanan dan/atau peraturan kedinasan yang bila dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.

"Jika tidak disikapi APH dan Pemkab Minut, kami dari JPKP, selaku mata dan telinga Presiden Joko Widodo, akan segera minta Kejagung dan Kemen-PAN untuk menindaki instasi dan pihak terkait yang bermasalah ini," pungkasnya. (Baker)





×
Berita Terbaru Update