Pendaftaran Pelamar Melalui SSCASN PPPK Dimulai
Jadwal Seleksi PPP dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara |
SULUT, Komentar.co - Usaha Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk mengisi kekosongan pegawai baik tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah diapresiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menyetujui dan menetapkan 4.594 formasi PPPK dari 4.982 yang diusulkan.
Sebanyak 3.279 formasi jabatan Guru PPPK telah memulai proses pendaftaran pelamar melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) PPPK. Sementara sisanya sebanyak 693 formasi PPPK untuk jabatan-jabatan tenaga kesehatan dan 622 formasi PPPK untuk jabatan-jabatan tenaga teknis masih sementara dalam proses perencanaan pengadaan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Praseno Hadi menjelaskan bahwa kegiatan Seleksi Pengadaan pegawai ASN, baik itu PNS maupun PPPK merupakan kegiatan yang strategis.
"Hal ini selalu dikawal dan diawasi secara ketat oleh Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Pj Sekdaprov Praseno.
"Pelaksanaannya selalu memperhatikan petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui Panitia Seleksi Nasional," sambungnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay J Dondokambey, S.STP, MAP mengatakan, terdapat 20 (duapuluh tahapan) kegiatan dalam proses Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini dan bahkan untuk prosesnya dapat berlangsung hingga akhir Maret 2023.
Ditambahkan Kaban Clay sapaan akrabnya, bahwa untuk Tahun Pengadaan 2022, khusus untuk tenaga guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Panitia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama dengan Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dengan 3 (tiga) mekanisme.
"Mekanisme I dikerjakan sepenuhnya oleh Kementerian Dikbudristek, dimana mekanisme ini untuk mengakomodir para peserta Tes Kompetensi yang memenuhi passing grade namun belum memiliki formasi. Sementara untuk Mekanisme II dilakukan melalui metode penilaian kesesuaian berupa observasi langsung terhadap Peserta yang tidak lolos pada Mekanisme I, guru eks THK-2 dan guru Non ASN pada sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih," jelasnya.
"Observasi ini meliputi dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian," sambungnya.
Mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut ini menyampaikan bahwa guru-guru baru terdaftar di Dapodik di bawah tiga tahun, mereka yang telah lulus Program Profesi Guru dan guru pada sekolah swasta yang telah terdaftar pada Dapodik dapat mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK pada Mekanisme III, berupa tes kompetensi berbasis CAT-UNBK.
Selain itu Kaban Clay juga menyampaikan pesan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut agar setiap THL Guru yang memenuhi persyaratan agar berusaha mengikuti seluruh proses seleksi PPPK Guru dengan penuh antusias dan jangan mempergunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan etika dan peraturan.
"Ingatlah bahwa yang dapat meloloskan anda menjadi ASN PPPK Guru adalah diri anda sendiri bukan orang lain. Ikuti setiap tahapan dengan cermat, teliti, sesuai petunjuk dan berusaha jangan saling menjatuhkan. Hati-hati dengan penipuan," tutup Kaban Clay mengutip pesan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
Berikut Jadwal seleksi rekrutment PPPK Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara:
(*/ven)