Notification

×

Iklan

JPKP Tegaskan, Pengadaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Minut Tabrak Aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022

Monday, November 7, 2022 | 22:54 WIB Last Updated 2022-11-07T18:57:04Z

 


MINUT, Komentar.co - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara Olfy Kalengkongan ternyata belum bisa aman dari tanggungjawabnya terhadap status Pengadaan DAK Fisik Tahun 2022, kendati sudah pindah dinas diinstansi lain.

Pasalnya, kebijakan yang diambil Olfy Kalengkongan semasa dirinya masih Kepala Dinas Pendidikan Minut, dipastikan sangat keliru bahkan tabrak aturan.

"Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK Tahun 2022 yang tertuang didalam Permendikbudristek RI Nomor 3 Tahun 2022, pada Pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian," tutur Divisi Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Rukminto Rakhman, Senin (7/11/2022).

Menurut hasil investigaai pihaknya, lanjut Rakhman, terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan, sehingga menyimpang dari mekanisme yang berlaku.

“Pada ayat 3 dinyatakan, dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan kepala satuan pendidikan. Ini maknanya bahwa kewenangan untuk memutuskan mana pihak ketiga yang akan melaksanakan pekerjaan DAK tersebut sepenuhnya ada pada Kepala Sekolah, bukan kelompok masyarakat," tukas dia.

Jadi, kata Rukminto, tindakan Kalengkongan atas realisasi RKB Dinas Pendidikan Minut 2022, telah mutlak melanggar Permendikbud Nomor 3 dan 14 ketentuan Perundang-undangan lainnya.

"DAK Fisik seauai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2022 , tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidàng Pendidikan Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut;

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya

1. Pembangunan ruang kelas baru memiliki ketentuan,

a). Tersedia lahan siap bangun minimal luas 100 m2;

b). Luas ruang belajar minimal 48 m2;

c). Lebar selasar atau teras minimal 2 m dengan luas minimal 16 m2;

d). Total luas ruang kelas baru (ruang belajar dan teras) minimal 64 m2;

e). Pembangunan ruang kelas baru hanya dilakukan satu lantai tidak boleh dibangun bertingkat (vertikal);

f). Pintu dengan arah bukaan keluar.

Sementara, yang terealisasi saat ini, tidak sesuai Juklak dan Juknis," urai Rukminto.

Karena Olfy Kalengkongan telah melanggar peraturan peeundang-undangan, maka JPKP mendesak Inspektorat Minut untuk lakukan pemeriksaan akurat terhadap tindakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Minut tersebut.

"Sebagaimana yang tertera di PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan  Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang­-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Dan untuk semua itu, kami terus berkorsinasi dengan pimpinan kami di Pusat," tandas Rukminto Rakhman. (Baker)




×
Berita Terbaru Update