Denny Roy Tampi (DRT), Politisi PDIP. Foto: Istimewa |
SANGIHE, Komentar.co - Daerah Pemilihan (Dapil) Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe dikabarkan akan terjadi perubahan.
Bakal Calon Legislatif Sangihe di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 dipastikan harus bekerja ekstra jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan opsi perubahan ini.
Wilayah yang sangat mencolok diantaranya wilayah Kecamatan Kendahe masuk Dapil 2 yang sebelumnya masuk Dapil 1 dengan cakupan Tahuna Kendahe, sedangkan Kecamatan Manganitu yang sebelumnya masuk Dapil 3 menjadi wilayah Dapil 1.
Terkait hal ini, Anggota Legislatif Denny Roy Tampi yang terpilih dari Dapil dua (2) menanggapi dingin.
"Untuk pejuang seperti kami, perubahan wilayah pemilihan caleg tahun 2023 ke 2024, biasa saja, karena saya pribadi tidak pernah menyerah, walaupun nuansa dan suasananya berbeda," kata Politisi PDIP ini, Rabu (08/02/2023).
"Kami selalu mempersiapkan startegis untuk meraih sesuatu," sambungnya.
Lanjut DRT sapaan akrabnya, suatu perubahan justeru akan memberikan peluang bagi teman-teman caleg bersemangat dalam pesta demokrasi ditahun 2024 menadatang.
"Seperti yang diatur PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi,dan DPRD kabupaten/Kota, yaitu dari Pemilu Tahun 2023 tertanggal 6 Februari tahun 2022, pembagian dapil sesuai PKPU 6 Tahun 2023," ungkap Tampi.
Berikut daftar daerah pemilihan berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan di Kabupaten Kepulauan Sangieh;
Dapil I:
1. Kecamatan Manganitu
2. Kecamatan Tahuna Barat
3. Kecamatan Tahuna Timur
Dapil 2:
1. Kecamatan Tabukan Utara (Tabut)
2. Kecamatan Nusa Tabukan (Nustab)
3. Kecamqtan Tabukan Tengah (Tabteng)
4. Kecamatan Kendahe
5. Kecamatan Marore
Dapil 3:
1. Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel)
2. Kecamatan Totoareng
3. Kecamatan Tamako
4. Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel)
5. Kecamatan Tabukan Selatan Tengah
6. Kecamatan Tabukan selatan Tenggara.
(Yan)