Apel Bulan K3 Nasional 2023 di Provinsi Sulut
Apel Peringatan Bulan K3 Tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara. Foto: Pemprov Sulut |
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023, yang dipusatkandi Lapangan Upacara PT Cargill Indonesia-Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (14/02/2023).
Apel peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 dengan tema "Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja" dihadiri Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, Bupati Kabupaten Minsel Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengatakan, apel peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 menjadi momentum terciptanya norma ketenagakerjaan yang baik.
"Peringatan ini menjadi momentum mengingatkan kita akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif," ungkapnya.
"Peringatan ini menjadi momentum mengingatkan kita akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif," ungkapnya.
Olly menambahkan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.
"Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak," urai orang nomor satu di Sulut ini.
"Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak," urai orang nomor satu di Sulut ini.
Lanjut top eksekutif Sulut ini, untuk dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi.
"Pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender. Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan," jelas Olly Dondokambey.
lebih jauh, Gubernur Olly mengatakan, kondisi yang dikatakan ideal seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telat disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022.
"Pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender. Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan," jelas Olly Dondokambey.
lebih jauh, Gubernur Olly mengatakan, kondisi yang dikatakan ideal seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telat disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022.
"Karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia," pesan tegas Gubernur.
Selain itu kata Olly, pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM). Pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan lima dokumen penting, salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers, yang berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan tiga determinan utama yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan. Selain itu juga mendorong Kesehatan adanya Kerja kebijakan Keselamatan dan K3 yang inklusif dan komprehensif.
"Sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan," pungkasnya. (Advetorial)
Selain itu kata Olly, pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM). Pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan lima dokumen penting, salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers, yang berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan tiga determinan utama yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan. Selain itu juga mendorong Kesehatan adanya Kerja kebijakan Keselamatan dan K3 yang inklusif dan komprehensif.
"Sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan," pungkasnya. (Advetorial)