Penyerahan SK Hukum Tua di Kabupaten Minahasa. Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Sebanyak 76 Pejabat Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa, menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Minahasa.
SK diserahkan langsung Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE (OD), Bupati Minahasa, Royke O Octavian Roring (ROR), Wakil Bupati Dr (Hc) Robby Dondokambey (RD) yang dilaksanakan di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Rabu (08/02/23).
Gubernur Olly dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pejabat kumtua yang sudah menerima SK harus menjalankan amanat UU nomor 6 tahun 2014.
"Selamat melanjutkan pemerintahan di desa sebagaimana mestinya," kata Gubernur Olly.
Orang nomor satu di Sulut ini berharap para Pejabat Hukum Tua yang sudah menerima SK agar mampu berinovasi sembari melanjutkan program kerja sementara berjalan dan yang sudah dilaksanakan.
"Saat ini, para Kumtua (Hukum Tua) menjadi ujung tombak dalam menjalankan visi dan misi pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten Minahasa," ujar Olly.
Lanjut Olly, dalam melaksanakan pemerintahan, Plt dengan Kumtua terpilih sama dan tidak ada perbedaan.
"Artinya tidak ada hambatan dalam rangka pengelolaan dana desa. Jadi, programkanlah dana desa ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," pesan oran nomor satu di Sulut ini.
Gubernur Olly meminta para Hukum Tua dapat melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
"Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat percaya. Dan layani masyarakat dengan penuh tanggung jawab," kuncinya.
Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten l Pemprov Sulut, Dr Denny Mangala MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Frits Muntu Ssos, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa, para pejabat dilingkup Pemkab Minahasa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya. (*/Roni)