Notification

×

Iklan

Pemkab Minahasa Terima Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Tuesday, February 21, 2023 | 01:24 WIB Last Updated 2023-02-20T17:25:08Z
Bupati Royke Roring saat menerima hasil penilaian Kepatuhan Terhadap Satandar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sult. Foto (Istimewa)


MINAHASA, Komentar.co -
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) memberikan hasil penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten 
Bupati Minahasa yang diterima langsung oleh Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi bertempat di rumah dinas bupati, Senin (20/2/2023).

Pada kesempatan itu, Bupati Royke Roring menyampaikan bahwa hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Pemkab Minahasa secara angka dibandingkan dengan tahun 2021 ada peningkatan, namun masih dalam kategori Cukup.

“Artinya bagi SKPD yang membawahi pelayanan publik agar menindaklanjuti segala aduan dari masyarakat dan diupayakan jika ada aduan harus ada tindaklanjuti dan harus ada perbaikan,” tegas Bupati Roring.

“Adapun hasil penilaian Kepatuhan Standar pelayanan Publik di Kabupaten Minahasa untuk tahun 2022 adalah masuk dalam Zona Kuning atau tingkat kepatuhan Cukup," Sambungnya.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulut Meilanny Fransisca Limpar, SH menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Menurut Limpar, sarana dan prasarana di kantor pelayanan publik yang dinilainya masih kurang, karena dari hasil wawancara yang dilakukan harus dibarengi dengan dokumen.

Lanjut dia, Jika pihaknya menginput hasil wawancara tanpa dokumen maka sistem akan menolak dan itu tidak akan dinilai sehingga nilainya agak berbeda dengan hasil wawancara.

“Tapi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk kabupaten Minahasa di Tahun 2022 memang ada kenaikan. Dan memang dari persepsi masyarakat baik, karena dari hasil responden yang kami dapat itu nilainya diatas,” ungkapnya.

Diketahui, ada 7 unit layanan yang di nilai oleh Ombudsman, yakni Puskesmas Kakas, Puskesmas Koya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu.

Turut mendamping Bupati Minahasa pada kegiatan ini, Asisten I Setdakab Minahasa, Drs Riviva Maringka, MSi, Asisten II, Ir. Wenny Talumewo, Asisten III, Dr. Vicky Tanor, SPi, MSi, Kepala Dinas Pendidikan, Tommy Wuwungan, Kepala Dinas Sosial dr. Maya Rambitan, Kepala BKPSDM Drs. Moudy Pangerapan, MAP, Kepala DPMPST Mekry Sondey, SE, MSi, Kepala Disdukcapil Meidy Rengkuan, SH, MAP, Staf Kadis PP&KB Syultje Panambunan, SE, MAP, Staf Ahli Agustivo Tumundo, SE, MSi, Kabag Organisasi Novarita Supit, Kabag Prokopim Jhonny Tendean, AP, MAP, Kabag Umum Lonna Wattie, SSTP, Kabag Kesra, Dr. Giovani Rorora serta sejumlah pejabat terkait. (Advetorial)


×
Berita Terbaru Update