Notification

×

Iklan

(1). Modus Tukar Guling, Aset Tanah Salah Satu Desa di Kecamatan Talawaan Diduga Dijual

Thursday, March 16, 2023 | 07:13 WIB Last Updated 2023-03-19T20:43:35Z

Gambar Ilustrasi

MINUT, Komentar.co - Beberapa hari terakhir ini masyrakat salah satu desa di Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) digegerkan oleh kejadian yang tidak lazim apabila dikaji secara mendalammemakai logika (akal sehat).

Desa dengan jumlah penduduk yang dapat dikata kecil dan sedikit ini baru saja melangsungkan pemilihan kepala desa (Hukum Tua).

Dengan adanya Hukum Tua definitif (dipilih oleh rakyat), maka harapan masyarakat seiring waktu berjalan, Hukum Tua terpilih, dapat mengayomi rakyatnya dengan baik, ibarat ayah yang penuh tanggung jawab kepada anak-isterinya.

Namun, harapan indah masyarakat seakan mulai buyar, ketika sebuah isu merebak dan jadi pergunjingan hangat, terkait masalah pada kebijakan diambil pemerintah desa dengan iming-iming, 'Demi Kepentingan Rakyat'.

"Hum Tua dan para perangkat desa telah menukar lahan desa dengan lahan milik warga, tanpa menggelar rapat terbuka atau minimal kordinasi lewat pengumuman di toa (pengeras suara, red), padahal lahan itu adalah aset milik negara," tutur warga yang minta namanya jangan dulu disebutkan, demi alasan keamanan.

Kecurigaan masyarakat memang cukup beralasan, karena lahan yang dibarter atau ditukar ini jauh lebih kecil dibandiñg lahan aset desa.

Pasalnya, lahan dengan isi 3000 meter persegi, ditukar dengan lahan milik warga setempat, yang luasnya hanya 2000 meter persegi (selisih 1000 meter persegi).

Bukan itu saja, dilihat dari letaknya, lahan aset desa yang jauh lebih luas dibanding lahan milik salah satu warga ini, letaknya, sangat jauh dari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti dalih dari pemerintah setempat, yaitu demi memenuhi kebutuhan masyrakat.

Yang lebih membuat warga tidak habis berpikir, tak sampai dua minggu, lahan aset negara yang dibarter ibarat 'jual kapak untuk beli jarum' ini, terimformasi sudah di jual atau dibeli oleh oknum perangkat desa.

"Dapat dikata, tanah aset ini dijual namun pakai modus tukar guling dulu supaya lolos dari undang-undang," kicau warga kesal.

Hal ini terkuak ketika tanpa sengaja oknum perangkat desa itu mengakui dengan gamblang kalau lahan aset desa yang sudah berpindah tangan tersebut, telah dibelinya dari sang pemilik baru, seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

"Pokoknya semua serba abrakadabra. Anak kecil saja akan merasa curiga dengan kebijakan yang justeru tidak bijak ini, karena dilakukan secara tertutup, dan seakan dipaksakan. Kami harap pemerintah lebih transparan dengan hal-hal begini, sebab masalah seperti ini kami curiga ada konspirasi," tukas warga.

Sementara, Camat Talawaan Alexander Warbung, saat dihubungi via ponsel untuk dimintai keterangan, cukup kaget.

"Oh ya, saya baru tahu informasi ini. Akan saya cek dan pastikan masalah itu. Yang pasti, semua harus serba transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.

Sementara warga lain desa terkait berharap semua bisa terang-benderang, sehingga maayarakat tidak resah oleh masalah ini.

"Semoga keresahan kami ini sampai ke telinga Pak Bupati Minut dan Aparat Penegak Hukum, sebab kami sangat curiga kalau jual-beli lahan ini sudah direncanakan oleh pemerintah desa dengan menggunakan modus tukar guling, untuk menjual aset desa (daerah)," harap warga.... (bersambung


(Red)







×
Berita Terbaru Update