Notification

×

Iklan

(2). Dugaan Jual-Beli Tanah Aset Desa Winetin, Ini Karifikasi Hukum Tua

Friday, March 17, 2023 | 10:28 WIB Last Updated 2023-03-19T19:59:07Z

Warga: Kami Kejar Keterbukaan, Bukan Cari Kesalahan Pemdes

Gambar Ilustrasi

MINUT, Komentar.co - Isu tentang Pemerintah Desa Winetin, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Miunut) telah menukar lahan desa dengan lahan milik warga, kemudian lahan yang telah dibarter secara tidak seimbang dengan iming-iming 'demi kesejahteraan rakyat', ternyata dijual kepada perangkat desa, cukup menjadi bahan pembicaraan.

Adapun keluhan masyarakat dalam kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Winetin tersebut adalah selain dilakukan sembunyi-sembunyi, masyarakat menilai tukar guling itu seolah dipaksakan.

"Sekali lagi, kami tidak sedang mempersalahkan pemerintah. Tapi sebagai warga, pantas kan kalau apa yang dilakukan pemerintah harus kami ketahui, sebagai wujud Undang-undang keterbukaan informasi publik," ujar warga yang minta namanya tidak dipublish.
Diketahui, awal permasalahan memang cukup menarik. Pasalnya lahan aset Desa Winetin seluas 3523 m2, oleh pemerintah desa, dibarter (ditukar guling) dengan lahan milik warga seluas 2333 m2, untuk lahan pekuburan.

Desa Winetin dengan jumlah warga sekitar 400-an jiwa, lahan pekuburan ada 2 lokasi.

"Kalaupun terjadi tragedi kematian hingga separuh warga meninggal dunia, dua lahan pekuburan yang ada masih mampu menampung pemakaman. Jadi tukar guling ini kami curiga, bukan demi kepentingan rakyat," tambah warga.

"Kenapa, karena lahan volume lahan desa 3523 M2 ditukar lahan milik warga seluas 2333 M2, berarti ada selisih 1190 m2. Apa ini tidak aneh dan mencurigakan," sambungnya.

Lebih aneh lagi, ada informasi kalau lahan yang dibarter sudah dijual sang pemilik, kepada oknum perangkat desa dengan harga lumayan.

"Pengakuan Kepala Jaga yang membeli, lahan dia bayar 80 juta Rupiah dari si pemilik, tanpa menggelar rapat terbuka atau kordinasi lewat pengumuman, padahal lahan itu adalah aset desa. Jadi, sekali lgi, kami bukan mencari kesalahan pemerintah, tapi rakyat butuh kejelasan," tandasnya.
Menindaklanjuti informasi terkait tukar guling tanah di Ddesa Winetin, berikut klarifikasi Pemdes Winetin dari sumber yang dapat dipercaya.

1. Ada sebidang tanah milik desa, lokasi di ujung desa winetin kemudian ditukargulingkan dengan sebidang tanah milik masyarakat dengan lokasi berdampingan dengan lahan pekuburan dengan maksud tanah tanah yang ditukargulingkan akan dijadikan lahan pekuburan desa.

2. Prosedur tukar guling melalui musyawarah desa, Berita acara terlampir.

3. Tanah desa yang ditukargulingkan seluas kurang lebih 3523 m2 ditukar dengan tanah yang disamping lokasi  kubur dengan luas kurang lebih 2333 m2 dan sudah bersertifikat dan saat ini sudah menjadi tanah desa untuk dijadikan lahan pekuburan.

4. Desa akan mendapat tambahan pembayaran sebesar 7 jt atas tukarguling tanah tersebut.

Demikian dilaporkan kepada Bapak Bupati berdasarkan laporan dari Hukum Tua Desa Winetin, terima kasih dan menunggu arahan dan petunjuk selanjutnya.(Baker)





×
Berita Terbaru Update