Notification

×

Iklan

(3). Tukar Guling Aset Desa Winetin, Warbung: Harus Sepengetahuan Camat, Bupati, bahkan Gubernur

Sunday, March 19, 2023 | 13:41 WIB Last Updated 2023-03-19T19:24:19Z

Gambar Ilustrasi

MINUT, Komentar.co - Rasa tidak puas serta kecurigaan masyrakat Desa Winetin, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih terus mencuat terkait skandal tukar guling lahan pekuburan yang dalam pengakuan Hukum Tua terpilih desa yang berpenduduk sekitar 400 jiwa ini.

Di dua berita sebelumnya Hukum Tua Winetin, Sigar Kandouw membenarkan kalau dirinya bersama para perangkat desa bahkan BPD telah sepakat menukar guling tanah aset Desa Winetin dengan lahan milik warga.

"Lahan aset desa seluas 3523 m2, dengan lahan milik warga seluas 2333 m2, untuk lahan pekuburan, dan semua persyaratan dan kelengkapan administrasi sampai berita acara, kami buat," jelasnya, Jumat (17/3/2023).

Jika didalami, selisih antara kedua lahan tersebut, yaitu seluas 1190 m2. Namun belakangan, Hukum Tua mengaku dihadapan Cmat Talawaan, Alexander Warbung dan sejumlah wartawan, kendati lahan aset desa lebih besar dari lahan warga yang ditukar guling, tapi lahan yang ditukar justeru sudah punya sertifikat.

Setelah mendengar sendiri pengakuan Hukum Tua, Camat Talawaan Alexander Warbung menegaskan, dari segi kebijakan pemerintah Desa Winetin  menukar-guling lahan dengan alasan demi kesejahteraan rakyat, itu hal yang baik.

"Tapi mengingat lahan itu adalah aset, maka sebelum dibarter, harus sepengetahuan camat, bupati, bahkan gubernur, dulu baru boleh ditukar guling," kata Warbung. (Baker)




×
Berita Terbaru Update