Notification

×

Iklan

RKB 2022 SDN Rasaan Diduga Dimark Up, Tipikor Polres Minut Diminta Periksa Pihak Terkait

Monday, March 6, 2023 | 01:39 WIB Last Updated 2023-03-06T01:21:53Z

SD Negeri Rasaan di Desa Serewet.
 
MINUT, Komentar.co - Pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) melalui beberapa swakolah Sekolah Dasar (SD), dan SMP di Kabupaten Minahasa Utara, disinyalir hampir semua menabrak aturan.

Alhasil, selain terancam mubazir, hasil tidak maksimal, karena proyek dari uang negara tersebut sudah digerogoti sejumlah pihak sehingga terjadi dugaan mark-up.

Sebut saja SD Negeri (SDN) Rasaan (Desa Serawet) Kecamatan Likupang Timur, adalah salah satu SD yang yang masih sangat butuh fasilitas tambahan penunjang belajar-mengajar.

Menariknya, sekolah dasar yang menurut keterangan kepala sekolah Gamar Mardiah hanya memiliki dua puluh tujuh (27) murid ini, mendadak telah membangun dua (2) Ruang Kelas Baru (RKB), padahal luas halaman sekolah tidak mumpuni untuk penambahan ruangan fisik.

"Selamat siang, Ini dengan Kepsek Rasaan Mo konfrimasi bahwa jumlah siswa di SDN Kecil Rasaan 27 siswa. Untuk lapangan upacara cukup untuk siswa tsb," tulis Kepala Sekolah via pesan singkat Whats-App, Rabu (1/3/2023).

Pertanyaan pun dilanjutkan dengan konfirmasi kalau wartawan bukan hakim yang dapat memutuskan benar atau salah terkait pekerjaan proyek RKB yang diduga kuat dikerjakan oleh suami Kepsek yang juga menjabat Ketua BPD.

"Tanyakan saja ke Dinas, Karna kami hanya menjalankan amanah," tutupnya tanpa merespon WA wartawan lagi.

Sementara seorang warga yang ditemui didepan sekolah mengaku sangat heran dengan pembangunan RKB itu. Pasalnya menurut dia, lahan sekolah terlalu kecil, siswa sedikit, belum layak ditambah RKB.

"Pagar saja belum ada, padahal sekolah ada disisi jalan raya. Ini proyek buang-buang uang percuma," keluh pria paruh baya yang enggan menyebutkan namanya karena alasan takut.

Diketahui, mengacu dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 3 tahun 2021, di lampian II  Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 pada Rincian Menu Kegiatan Revitalisasi pada Sub Bidang Sekolah Dasar, maka Pembangunan RKB dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Luas bangunan ruang kelas baru berikut selasar = 64 m2, lebar minimum ruang kelas adalah 5 m;

b. Lebar pintu (lebar bersih) adalah minimum 90 cm dengan arah bukaan pintu keluar;

c. Bukaan daun jendela memperhitungkan aksesibilitas bangunan;

d. Lahan siap bangun minimal luas 72 m2 dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m);

e. Apabila lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai 2 (dua) atau lebih pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya;

f. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang;

g. Bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, tekstur tanah, kearifan lokal dan/atau kebutuhan; dan Standar Rehabilitasi dan Pembangunan

Rehabilitasi prasarana dan pembangunan prasarana belajar atau prasarana lain penunjang pembelajaran, harus dapat diakses oleh  penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Rehabilitasi dengan ketentuan tingkat kerusakan sebagai berikut:

a. Rehabilitasi rusak sedang adalah rehabilitasi terhadap bangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%;

b. Rehabilitasi rusak berat adalah rehabilitasi terhadap bangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%; dan

c. Perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan bangunan gedung negara.

2. Pembangunan RKB dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Luas bangunan ruang kelas baru berikut selasar = 64 m2,  lebar minimum ruang kelas adalah 5 m;

b. Lebar pintu (lebar bersih) adalah minimum 90 cm dengan arah bukaan pintu keluar;

c. Bukaan daun jendela memperhitungkan aksesibilitas bangunan;

d. Lahan siap bangun minimal luas 72 m2 dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15 x 20 m);

e. Apabila lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai 2 (dua) atau lebih pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya;

Melihat selisih dan dugaan kekeliruan, realisasi fisik, ditambah ratusan juta Rupiah anggaran yang digelontorkan Pemkab Minut untuk dua buah Ruang Kelas Baru itu, sudah sepantasnya Aparata Tipikor Polres Minut turun lapangan dan lakukan Penyelidikan, memgingat harga dia RKB untuk Tp. 545.000.000, bukanlah kecil, sementara umtuk 27 siswa, 2 RKB ini belum terlalu dibutuhkan.

Sementara dari jawaban Kepsek sudah jelas pihaknya berani melakukan pekerjaan tersebut, atas dasar perintah dari dinas terkait. (Baker)




×
Berita Terbaru Update