Notification

×

Iklan

Legislator Hendry Walukouw Deadline Kakan BPN-ATR Minut, Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Warga Rondor

Tuesday, March 14, 2023 | 03:47 WIB Last Updated 2023-03-14T14:12:05Z

Hendry Walukouw  -  Jeffree Supit

MINUT, Komentar.co - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Hendry Walukouw menilai kinerja Kepala kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jeffree Supit raih point buruk.

Politisi vokal sejak masih menjabat Anggota DPRD Minut hingga saat ini menyebutkan, jabatan Kepala Kantor adalah jabatan pelayan publik yang digaji negara untuk melayani masyarakat sesuai tugas pokok dam fungsi (tupoksi).

"Bagaimana pekerjaan rumah bisa selesai kalau kami saja wakli rakyat datang tak pernah ketemu sampai tiga kali, apalagi dengan masyarakat," tutur politisi asal Desa Tatelu itu.

Kekesalan Walukow memuncak semenjak dia membawa aspirasi rakyatnya ke BPN-ATR Minut berupa tindaklanjut hak ganti rugi lahan di Desa Tatelu Rondor, Jumat (10/3) siang.

“Saya sudah tiga kali ke kantor tapi tidak ketemu dengan kepala kantor. Dia terinformasi tugas luar terus sebanyak tiga kali, ini pandang enteng namanya," sembur Walukouw.

Jika Kakan melalui media lain mengklaim bahwa tugas luarnya merupakan bgian dari kedinasan, menurut Hendry, itu sah-sah saja.

"Iya sih, dinas luar panggilan kedinasan, tapi dinas dalam kantor jangan sampai dilupakan. Kasihan masyarakat yang hendak berurusan dengan BPN harus menunggu si bapak balik dari urusan kedinasan," cecar dia, Selasa (13/3/1023).

Menurut salah satu politisi paling berani di Komisi I DPRD Sulut ini, secara pribadi ia tidak ada masalah atau urusan dengan Kakan BPN-ATR Minut, Jeffree Supit.

"Saya hadir di BPN MInut adalah murni aspirasi rakyat di Dapil saya Minut-Bitung. Menariknya keterangan dia sangat berbeda dengan kenyataan yàng ada. Ini sebenarnya, mampu atau tidak mengemban tanggungjawab sih," jejal politikus bertubuh atletis ini.

Enggan berurusan dengan memutar-balik kata, Walukouw langsung masuk pada kesimpulannya tentang profesionalisme pelayanan seorang alat negara.

"Diluar segala urusan, kembali ke permasalahan tentang keluhan masyarakat Desa Rondor yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Saya beri deadline 10 hari untuk Kakan BPN-ATR Minut untuk membuat gebrakan dan membuktikan eksistensinya, terkait aspirasi rakyat yang masuk ke komisi kami (Komisi 1), Itu saja. Jika tidak selesai, akan saya bawa aspirasi ini ke BPN pusat, sekaligus melaporkan kinerja pimpinan BPN Minut," tandasnya. (Baker)




×
Berita Terbaru Update