Notification

×

Iklan

Nama Direktur RSUD MWM Dicatut sebagai PA/KPA, JPKP Desak Polda Sulut 'Bedah' Pemkab Minut

Monday, March 20, 2023 | 12:18 WIB Last Updated 2023-03-21T00:05:04Z

RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
 
MINUT, Komentar.co - Memasuki tahun politik, berbagai isu miring dan temuan untuk merongrong kepemimpinan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL) mulai digulirkan.

Lihat saja, temuan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Setelah skandal Crome-book 2022 dan Ruang Kelas Baru tahun 2022 di Dinas Pendidikan Minut yang telah mencoba menyeret duo top eksekutif Minut itu, namun keduanya bisa lolos dari keterlibatan.

Kali ini menyeruak lagi, dugaan mark-up proyek fisik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perkim Minut 2022, dan pembangunan SPAM Dinas PUPR di Desa  Makalisung 2021 serta Jalan Kabupaten di Desa Likupang 2.

Jebakan-jebakan 'Mematikan' yang diciptakan oknum/pihak di lingkaran, untuk menjungkalkan JG-KWL ternyata belum mampu mencederai pasangan kharismatik ini.

Memasuki Tahun 2023, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Divisi Hukum Rukminto Rukminto Rakhman, mengunkap dugaan proyek fiktif di Kecamatan Airmadidi.

Menariknya, nama Camat Airmadidi Rocky Tangkulung dicatut sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).

Setelah ditelusuri dan diklarifikasi, terungkap jika Camat Airmadidi Rocky Tangkulung nyatanya tidak pernah berurusan dengan lima (5) proyek fisik senilai Rp. 900.000.000.

Baru saja masalah-masalah ďiatas terangkat, kali ini JPKP kembali dikejutkan oleh temuan kasus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) Minahasa Utara (Minut), terkait anggaran pengadaan mobil ambulance 2021.

Menurut Rukminto, dalam pengadaan ambulance tersebut, ada dugaan mark-up anggaran dalam penelusuran pihaknya.

"Pengadaan 1 unit Ambulance dipatok Rp.750.000.000 (Tujuh ratus limapulih juta Rupiah). Ini sudah ada mark-up sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah), itu juga sudah bersih (tidak ada ongkir)," beber Divisi Hukum JPKP itu.

Menariknya Direktur RSUD MWM dr Joice Katuuk selaku KA/KPA ketika dikonfirmasi malah menampik hal itu.

"Ada mark-up atau tidak, itu bukan urusan saya. Masalahnya, untuk tahun 2021 saya belum bertugas di RSUD MWM," jawabnya via ponsel dengan santun.

Sedangkan, melalui pesan singkat Whats-App, dr Joice juga sudah melaporkan ke Bupati Minut, yang mana dirinya tidak tersangkut masalah KA/KPA 2021.

"Bisa saja Ibu Direktur tidak terlibat, sama seperti Camat Airmadidi yang lalu. Tapi, dalam masalah seperti ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tidak boleh tingal diam," katanya.

Dalam kasus memanipulasi data atau mencatut nama orang seperti yang terjadi pada Camat Airmadidi dan Direktur RSUD MWM, menurut Rakhman, sudah termasuk dalam pelanggaran ITE.

"Kami minta Polda Sulut dalami skandal pelaku-pelaku pencatut nama pejabat di lingkup Pemkab Minut. Sebab tindakan seperti ini adalah perbuatan melawan huķum," desaknya.

Secara pidana, lanjut Rakhman, berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 ttg ITE yang menyatakan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik. (Baker)






×
Berita Terbaru Update