Notification

×

Iklan

1. Endus Konspirasi Mafia Tanah di PT TTN, Noch Sambouw Layangkan Gugatan ke BPN Bitung

Thursday, April 27, 2023 | 21:29 WIB Last Updated 2023-05-05T04:23:29Z

Keluarga Ludong dan Mediator Konsiliator Noch Sambouw, SH, MH, CMc.

BITUNG, Komentar.co - Keluarga Ludong, pemilik lahan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu Kota, Bitung dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 149, memberi kuasa kepada Noch Sambouw SH. MH. CMc sebagai mediator konsiliator bersertifikat terakreditasi BNSP untuk menindaklanjut legalitas dan status SHM pada objek tanah yang sama.


Diberita sebelumnya, ketika mendapati ada dana ganti rugi dari perusahaan untuk pemilik lahan sudah dicairkan, namun Keluarga Ludong tidak menerima dana itu, maka didampingi mediator Noch Sambouw, merka bertandang ke direksi Tambang Tondano Nusajaya (TTN).

Upaya klarifikasi tersebut disambut baik oleh TTN melalui stafnya dengan tanggapan siap menindak lanjuti hal itu. Perusahaan akan selesaikan masalah yang ada, namun sesudah keabsahannya selesai dari BPN Kota Bitung, tutur Frandly dari bagianLand PT TTN.

Kamis (27/4/2023,) Noch Sambouw mengantar Surat Keberatan Gugatan Administratif atas keberadaan SHM Nomor 249, di lahan milik kliennya pemilik SHM 149 ke BPN Bitung, disaksikan Kepala Kantor BPN Bitung.

"Karena PT TTN sudah beri jawaban bersedia menyelesaikan masalah yang ada namun harus ada kepastian administrasi dulu dengan BPN Kota Bitung, makanya surat itu kami antar tadi siang," ungkap Lowyer kawakan dengan sapaan Om Noch ini.

Diketahui, lahan milik dari Keluarga Ludong dengan sertifikat nomor 149 ternyata ada kembar, dan menariknyasi pemilik (bukan keluarga Ludong) sudah menerima pencairam ganti rugi lahan.

"Itikad baik PT TTN sudah pastikan kalau ganti rugi pemanfaatan lahan telah terbayarkan, namun kepada pemilik Sertifikat bernomor 249, sementara Sertifikat kami nomor 149 selaku pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini," ungkap Sambouw.

Menurutnya, langkah klarifikasi ke BPN adalah terkait 'legalitas' ke-dua berkas sertifikat dilahan yang sama, namun volume dan pemilik berbeda, kenapa dan bagaimana bisa terjadi.

Noch Sambouw SH. MH. CMc

"Pihak perusahaan hanya berpatokan pada petunjuk pihak berwenang yakni BPN Bitung. Kami berharap hasil keberatan administratif kami disikapi secara profesional sesuai prosedur, supaya tidak ada yang dirugikan," ungkap Sambouw ramah.

Pihaknya menduga dibalik terbitnya sertifikat kedua di tanah objek yang sama, sarat dengan konspirasi yang melibatkan pihak pemilik ilegal, pihak perusahaan bahkan pemerintah, melalui BPN Kota Bitung.

"Mudah-mudahan semua berjalan lancar sesuai harapan kami, mengingat ada dua sertifikat tumpang tindih atau overlaping. Yang jelas satu asli, satunya lagi akan kita buktikan keasliannya. Klalaian bahkan kesalahan ada pada PT TTN dan BPN Kota Bitung, karena hanya terima-dengar, tanpa memastikan," tukas Om Noch.

Ia juga mengingatkan, kasus seperti ini akan menjadi pe-er (pekerjaan-rumah) BPN agar bekerja penuh tanggung jawab, bersihkan kantor dari para mafia tanah.

"Begitu juga pihak PT TTN, disengaja atau tidak, kedepan nanti mereka wajib buat peta dan ditayangkan secara online mana lahan yang sudah dibebaskan dan mana yang belum supaya tedak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan lagi. Ini saja sudah dua (2) kalinya saya berurusan tanah dengan perusahaan tambang emas ini," ungkap Noch.

Dugaan skandal permainan ‘mafia tanah’ antara PT. MSM/PT TTM dan sejumlah oknum terkait dari BPN pada lahan sebesar 108.970 m2 milik Jonathan Dixon Ludong (72) di Kelurahan (dulu desa) Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung terus dibedah.

Noch Sambouw yang juga kuasa hukum Jonathan Ludong mengakui ada konspirasi sehingga terjadi penerbitan sertifikan secara ganda.

"Khusus Jonathan Dixon Ludong pemilik SHM dari BPN Kota Bitung No 149/Pinasungkulan versus SHM Nomor 249/Pinasungkulan karena ulah dari mafia tanah dari dua kubu, akan kami lanjutkan jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan," tukas Sambouw.

Dia berharap, upaya klarifikasi sehingga adanya indikasi pembiaran dan konspirasi penyerobotan serta penguasaan objek tanah SHM nomor 149/Pinasungkulan supaya disikapi serius oleh BPN terkait.

"Bagi para mafia tanah, saya harap sudahi kinspirasi kalian sebab masyarakat semakin harisudah semakin cerdas, didukug kecangihan zaman. Ingat, kebenaran itu akan terukap walau butuh kerja keras dan waktu yang lama," pungkasnya.(Baker)




×
Berita Terbaru Update