Keluarga Ludong pemilik sah objek tanah bersertifikat nomor 149 yang terletak di Desa Pinasungkulan. Foto: Istimewa |
Noch Sambouw, SH, MH, CMC mediator antara Keluarga Ludong dan pihak PT MSM/PT TTN, membenarkan perkembangan masalah tersebut.
"Perusahaan sudah beri jawaban yang mana mereka siap menerima kembali kedatangan Keluarga Ludong, namun terlebih dahulu pemilik tanah harus menyelesaikan administrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung," beber Lowyer yang akrab disapa Om Noch ini.
Lanjut Sambouw, pada pertemuan antara Jonathan Nixon Ludong dan istri bersama PT MSM/TTN diwakili Fanly bagain Land, usai mendengarkan pamaparan dari Keluarga Ludong terkait alas hak akan sertifikat nomor 149. Pihak perusahaan tetap berketetapan pada hasil yang diberikan oleh BPN Bitung.
“Jadi, sertifikat nomor 149 ini overlap atau ada sertifikat lain dan menurut perusahaan itu sudah terbayarkan menurut hasil dari BPN. Namun, sertelah dilakukan klarifikasi ke BPN ternyata kedua sertifikat ini tidak sama dimana yang satu hanya 6,5 hektar. Pihak perusahaan juga hanya berpatokan pada pihak yang berwenang yakni BPN,” ungkap Sambouw.
Ia menambahkan, sebagai mediator nantinya berdasarkan data yang diperoleh akan melakukan klarifikasi kembali ke BPN kota Bitung.
"Dan akan kami sandingkan dengan warkah yang ada di BPN supaya akan diketahui mana data yang rill tentunya," ujarnya.
Lebih jauh, Om Noch menambahkan, apabila upaya baik itu tidak digubris atau dilayani oleh BPN, maka sesuai peraturan Perundang-undangan, pihaknya akan tempuh jalur hukum terhadap kantor BPN.
“Ya mudah-mudahan saja saat kami ke Kantor BPN nanti, dilayani dengan baik dan bisa diberikan data akurat sesuai dengan nomor pendaftaran kedua sertifikat tersebut agar nantinya akan didapati, apakah kedua objek itu adalah satu atau malah tumpang tindih atau overlaping," tandasnya. (Baker)