Kasus Tanah Gogagoman Kotamobagu Berlanjut di Dittipidum Bareskrim Polri
Jaka Maulana LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban seusai menyambangi Dittipidum Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023. |
JAKARTA, Komentar.co - Kasus tanah Gogagoman Kotamobagu kini berlanjut di Dittipidum Bareskrim Polri. Dalam lanjutan pemeriksaan, salah satu terlapor inisial MM alias Maxi mangkir dari panggilan penyidik.
Terinformasi, alasan mangkir karena Maxi dalam kondisi sakit dan meminta agar pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Polda Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan Advokat Jaka Maulana LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban seusai menyambangi Dittipidum Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023, lalu.
Jaka menyampaikan pihaknya telah mendapatkan informasi dari Penyidik bahwa agenda pemeriksaan terlapor atas nama MM alias Maxi yang sedianya dilaksanakan pada Senin yang lalu, belum bisa dilakukan. Karena MM menyampaikan surat penundaan dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.
“Benar (tidak hadir), infonya begitu. Yang bersangkutan bahkan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di wilayah Polda Sulut,' kata dia saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.
Jaka mengingatkan kepada Penyidik agar tidak begitu saja menerima alasan yang disampaikan oleh terlapor.
Menurutnya, alasan sedang sakit adalah alasan yang lazim digunakan oleh seseorang yang berstatus terlapor, semata-mata guna menghindari proses pemeriksaan.
“Kalau mau ngomong soal kondisi kesehatan, klien kami juga bukan yang sedang dalam kondisi baik-baik aja, kok. Tapi kan meski pun begitu, klien kami tetap kooperatif bahkan waktu perkara ini masih ditangani Polda Sulut kemarin, klien kami tetap hadir ke Manado guna menghadiri panggilan pemeriksaan. Jadi kami harap penyidik bisa melihat ini sebagai sebuah indikasi iktikad yang tidak baik dari mereka. Buat kami itu sih lagu lama kaset kusut. Bilang aja takut,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat Franziska Runturambi, yang juga merupakan Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs, mendesak pihak Bareskrim Mabes Polri untuk segera melayangkan panggilan kedua kepada terlapor dan tidak segan menggunakan upaya paksa apabila ternyata mereka tidak kooperatif.
“Kami pikir prosedurnya kan jelas, ya. Diatur di dalam KUHAP sebagai hukum acara. Dalam hal ternyata saksi telah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka penyidik bisa menggunakan upaya paksa terhadap saksi untuk dibawa guna dimintai keterangan. Dan tindakan tegas semacam ini yang kami harapkan dari penyidik,” katanya.
Siska mengkhawatirkan, apabila ternyata nanti penyidik menuruti permintaan pihak MM untuk diperiksa di wilayah hukum Polda Sulut, maka hal ini akan menimbulkan kecurigaan bahkan preseden yang kurang baik bagi integritas penyidik.
“Bareskrim ini buat kami benteng dan harapan terakhir dalam penanganan perkara yang sudah berlarut-larut hingga memasuki tahun keenam ini. Kalo kemarin kami dengar ada dugaan perlakuan istimewa terhadap para terlapor di Polda Sulut, ya kami tutup mata aja, lah. Tapi sekarang ini kan perkaranya di Bareskrim, kami yakin penyidik akan profesional dan tegas,” kata Siska.
Untuk itu baik Jaka mau pun Siska berharap agar pemeriksaan terhadap MM dan SM tetap dilakukan di Bareskrim Polri.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak keluarga dari klien kami yang saat ini masih bertempat tinggal di Kota Kotamobagu, kabar terakhir yang kami dapat, terlapor masih menjalankan aktivitas seperti biasa kok, jadi menurut kami, engga perlu diperlakukan dengan istimewa. MM atau SM sekali pun, harus diperiksa di Bareskrim, dengan atau tanpa upaya paksa,” tutup Siska. (Roni/*)