Gugatan Administrisi Keluarga Ludong Di BPN Kota Bitung
BITUNG, Komentar.co - Terkait dugaan konspirasi 'Skandal' penggandaan sertifikat tanah dengan objek lahan milik Keluarga Ludong, di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, membuat mediator Noch Sambouw, SH, MH, CMC melayangkan surat keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, pekan lalu.
Surat keberatan gugatan secara administrafif tersebut pun mendapat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Bitung.
Akan tetapi, klarifikasi dibeberapa media itu, diklaim Sambouw, menyalahi aturan.
"Sebelum memberi statemen kepada media secara resmi, BPN wajib mengklarifikasi kepada pihaknya sesuai upaya administratif keberatan, baru bisa keluarkan statement kepada awak media, diterbitkan dulu beritanya, baru pihak BPN boleh berimprovisasi sesuai permasalahan," jelas Noch Sambouw, Kamis (4/5/2023).
Jadi, dalam masalah upaya administratif yang dilakukan pihaknya, selain belum terpenuhi, langkah BPN jelas menyalahi aturan.
Pasalnya, mengacu dari undang-undang, jelas BPN Bitung harus menyelesaikan upaya administratif yang dilakukan oleh masyarakat.
Kakan BPN Kota Bitung kata Sambouw harus memberikan keputusan entah itu diterima atau tidak, supaya akan dilakukan langkah-langkah berikut.
"Baik jawaban dari Kakan BPN Bitung diterima atau tidak kami selaku masyarakat yang meminta upaya administratif menolak, atau kami keberatan, jawab dulu supaya kami bisa gunakan hak kami yaitu lanjut ke tahap upaya banding ke atasan Kakan BPN Bitung, yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Utara," rinci Noch Sambouw.
Jadi, menurut master hukum yang malang-melintang memerangi hukum dan ketidakadilan di Indonesia Timur ini (Sambouw red-), BPN Kota Bitung belum menanggapi upaya awal pihaknya.
"Dalam arti kata, sampai saat ini belum ada panggilan, atau surat secara resmi dari BPN Kota Bitung kepada kami selaku pihak yang melakukan upaya administratif," terang Sambouw.
Lebih jauh ditegaskan dia, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif pemerintah, Kakan BPN Kota Bitung harus memberikan jawaban. Dan bila dalam tenggang waktu yang ditentukan, tidak ada penyelesaian, pihaknya bisa menyurat ke Kanwil BPN Sulut.
"UU nomor 30 tahun 2014 pasal 75 ayat 1 menyebutkan masyarakat diberikan hak untuk melakukan upaya administratif keberatan dan atau banding. Kemudian pada pasal 76 ayat 1 menyebutkan pejabat untuk menyelesaikan administratif keberatan yang dilakukan oleh masyarakat (kami)," tegasnya.
Lanjut Sambouw, jika pejabat bersangkutan telah melakukan penyelesaian dan pihak masyarakat keberatan atau belum puas maka masyarakat bisa melakukan upaya administratif banding kepada pejabat yang lebih tinggi atau kepada Kanwil BPN Sulawesi Utara.
"Itu wajib diselesaikan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan atasan dari Kantor BPN Kota Bitung yakni Kanwil BPN Sulut tidak bisa menyelesaikan upaya hukum administratif banding, maka upaya masyarakat itu dianggap dikabulkan dengan cara apa yang kami mohonkan, itu tinggal dibawah ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk disahkan disana," timpal Sambouw.
Selanjutnya pihak Sambouw meminta sekali lagi, BPN Kota Bitung segera menyelesaikan upaya administratif yang dilayangkan oleh masyarakat secara tertulis, mengingat pada surat administratif keberatan sudah dilengkapi dengan alamat email, nomor WA untuk mempermudah layanan elektronik, akan tetapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari BPN Kota Bitung tiba-tiba sudah ada klarifikasi di Media.
"BPN harus megetahui, memahami, dan menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui upaya administratif, dan yang terpenting BPN harus berani memberikan putusan dan mengakui kesahalan," tandas Nòch Sambouw sembari menambahkan, jika terbukti memang telah terjadi tumpang tindih sertifikat dalam satu objek lahan karena pada hakekatnya SHM merupakan surat keputusan yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara/ BPN yang seharusnya bertanggung jawab atas akibat hukum yang akan terjadi.
"Dengan begitu, SHM yang diterbitkan dikemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum seperti tumpang tindih SHM dan asal mencaplok tanah orang dengan dalih telah memiliki SHM," tandasnya. (Baker)