Notification

×

Iklan

Kajari Minut Pastikan Dugaan Korupsi DAK Swakelola senilai 27 Miliar masuk Proses Penyidikan

Sunday, June 18, 2023 | 12:56 WIB Last Updated 2023-06-18T08:59:03Z


MINUT, Komentar.co -
Realisasi proyek swekelola dari Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pengadaan infrastruktur secara swakelola pada tahun 2022 yang dilaksanakan di sejumlah sekolah di Minahasa Utara (Minut) dengan nilai sebesar Rp27 miliar diseriusi Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Yohanes Priyadi SH sendiri membenarkan, kasus dugaan korupsi 'Berjemaah' ini tak lama lagi masuk tahap penyidikan (lidik ke sidik).

"Dalam penyelidikan kemarin, kami telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Termasuk para pejabat, fasilitator, bahkan pelaksana proyek," beber Priyadi.

Karena kasus ini santer diberitakan dan jadi trandyng topic dikalangan umum, dan masyarakat mendesak Kejari Minut untuk usut masalah ini, lanjut Kajari, pihaknya pun masuk lakukan penyelidikan.

"Dari hasil turun lapangan, kami menduga adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek ini. Kami menemukan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,. Anehnya semisal, proses fisik belum 50%, namun pencairan sudah 100%,” ungkap Priyadi.

Karena tahap penyelidikan tak lama lagi rampung, kata Kajari lagi, pihaknya akan segera ketingkat penyidikan.

"Kalau sudah ditahap penyidikan, kita dapat lakukan penyitaan dan penjemputan paksa oknum terkait supaya diproses lebih lanjut," tukas Priyadi.

Seperti kita ketahui bersama, proses pelaksanaan proyek swakelola oleh kelompok masyarakat (pokmas) tahun 2022, sejak bergulir sudah menuai polemik.

Didapati, sejumlah proyek di beberapa sekolah tak selesai hingga akhir tahun, sehingga berdampak pada aktivitas belajar mengajar yang terganggu.

Parahnya, dari beberapa pekerjaan yang belum selesai, sejumlah pokmas justru telah menerima pembayaran 100 persen. Belakangan, metode pelaksanaan secara swakelola dipersoalkan.

Namun jika dinilai melanggar aturan, sebaliknya Bupati Joune Ganda menegaskan, pelaksanaan proyek DAK secara swakelola sudah melalui berbagai kajian dan itu tidak melanggar aturan.

“Waktu itu kan kita sedang berusaha bangkit dari dampak pandemi Covid-19, sehingga kita mendorong uang berputar di tengah masyarakat melalui program swakelola. Dan itu ada dasarnya hukumnya. Tidak serta merta kita lakukan seperti itu,” terangnya.

Akan tetapi, Bupati tetap konsisten lakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran pejabat yang tersandung masalah. Selain kedua mantan kepala dinas berinisial OK dan PE sudah dicopot dari jabatannya (OK sekarang non-job), sementara PE masuk ke masa pensiun.

Namun dari release pemberitaan kasus ini, kita dapat melihat bahwa sejumlah nama akan terseret dalam pusaran dugaan korupsi Swakelolah-gate ini.

Untuk nasib para fasilitator dan pelaksana pekerjaan serta dua mantan kepala dinas OK dan PE, pasti akan ditindaklanjut pada press release Kejari Minut nanti, sesuai penuturan Kajari beberapa waktu silam. (Baker)




×
Berita Terbaru Update