Notification

×

Iklan

Henry Walukow Kecam Praktik Tutup Lubang Tambang Taraya oleh PT TTN

Monday, June 12, 2023 | 12:29 WIB Last Updated 2023-06-13T05:54:52Z


MINUT, Komentar.co -
Klaim sepihak tentang hak dan kepemilikan Wilayah Pertambangan Raktyat (WPR) di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kian hari kian menjadi trending topic yang harus dipikirkan dan diselesaikan oleh Perseroan Terbatas Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN).

Pasalnya, dari informasi dan keterangan serta fakta yang ada, jauh-jauh sebelumnya PT TTN pernah menjanjikan kesejahteraan masyarakat penambang, jika bekerjasama dengan mereka. Namun sampai detik ini, janji tinggal janji, kenyataannya tidak ada yang direalisasi.

Bahkan, demi memuluskan rencananya, PT TTN terus melancarkan aksi menduduki WPR Tatelu dengan cara-cara yang diduga kuat, sudah tidak manusiawi seperti penutupan lubang tambang milik masyarakat dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap.

Mendapati praktik tersebut, Ketua Koperasi Batu Emas Tatelu Raya (Taraya), Henry Walukow SE mengecam tindakan PT TTN atas para penambang rakyat yang kebanyakan adalah anggota dan pengurus koperasi ini.

"Saya mengecam tindakan penutupan secara paksa lubang-lubang dilokasi pertambangan yang akhirnya membuat keresahan dan kegaduhan dikalangan masyarakat, sebab mereka butuh kerja untuk makan," ujar Walukow, Senin (12/6/2023) melalui pesan singkat Whatss App.

Apalagi, tambah dia, menduduki area dengan cara yang terkesan arogan dan otoriter, aksi itu sangat kelihatan kalau perusahaan sengaja membenturkan aparat dengan para penambang.

"Sungguh miris, cara pendekatan yang dilakukan perusahaan seperti itu. Harusnya pihak perusahaan lebih humanis dalam melakukan aproach. Ajak perwakilan masyarakat tambang duduk bersama, lakukan musyawarah mencari solusi demi kesejahteraan masyarakat, bukan dengan cara kekerasan, intimidasi sperti itu," sembur Anggota DPRD Sulut ini.

Dikatakan Personil Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Sulut ini, terkait jual-beli tanah antara Ko David dan PT TTN, banyak pihak yang sudah mengetahuinya. Tapi perusahaan harus selesaikan dulu masalah-masalah yang ada, tanpa pakai kekerasan yang buntutnya menyegsarakan masyarakat WPR.

"Kami semua tau, kalau tanah dilokasi itu sudah dibeli perusahaan. Tapi perusahaan juga harus tau kalau sebelumnya masyarakat sudah diberi ijin oleh pemilik sebelumnya untuk menambang ditanah itu sampai pada batas waktu yang tak ditentukan," urainya.

PT TTN juga kata Henry, harus ingat bahwa lokasi itu berada dilingkar tambang rakyat dan perkebunan msyarakat (WPR), sehingga perusahaan harus mampu menjalin hubungan kemasrakatan dan progres-progres yang berkerakyatan.

"Lebih santun dan lebih manusiawilah dengan rakyat selaku tuan rumah, bukan hanya ingin mengambil hasil dan keuntungan dari tanah dilingkar tambang,  tanpa perduli dengan nasib masyarakat. Ingat, negara kita adalah negara Pancasila," tandas legislator asal desa Tatelu yang dikenal vocal ini.


Diketahui, dalam aliniea pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 145 disebutkanBahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu alah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

(Baker)


×
Berita Terbaru Update